REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Ahli filsafat Rocky Gerung hadir sebagai saksi ahli filsafat pada persidangan lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE. Ia hadir sebagai saksi ahli yang meringankan dari terdakwa Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dari pantauan Republika, Rocky Gerung tiba di PN sekitar pukul 11.38 WIB. Ia tampak mengenakan polo berwarna putih dan celana jeans.
Selain itu, tampak selama berjalannya sidang aparat kepolisian ikut bersiaga mengawal jalannya persidangan. Bahkan Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi juga hadir. Sedangkan ruang persidangan tampak dipenuhi oleh pengunjung sidang karena berlangsung secara terbuka.
Persidangan tersebut sebenarnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun lantaran pesawat Rocky Gerung mengalami penundaan, sidang akhirnya ditunda.
"Pesawat Rocky Gerung delay," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut Apriyanto Kurniawan ketika dihubungi, Kamis (9/3/2023).
Selain itu, sidang dipimpin Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto. Sementara JPU ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.
Sebelum menjalani persidangan, nampak Rocky Gerung disumpah oleh majelis hakim bahwa agar dirinya bersaksi sesuai dengan keahliannya sebagai ahli filsafat.
"Saya bersumpah/berjanji, saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dengan sebenar-benarnya sesuai dengan pengetahuan dan keahlian saya. Semoga tuhan menolong saya,” kata Rocky sambil merentangkan jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf V.