REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap salah satu terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka pada pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
"Menjatahukan pidana kepada terdakwa 1 tahun 6 bulan. Abdul Haris terbuti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedimikian rupa" kata Hakim Ketua Achmad Sidqi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3/2023).
Haris dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 tahun 2022.
Hakim Achmad Sidqi pun mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang menberatkan hukuman terdakwa. Dimana Haris dinilai kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola.
"Sehingga mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang," ujarnya.
Sedangkan hal yang meringankan yakni karena Haris dinilai sudah meneruskan permintaan Kapolres Malang kala itu yakni AKBP Ferli Hidayat, untuk memajukan jadwal pertandingan demi alasan keamanan. Meskipun, alasan itu tidak dipenuhi karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata karena LIB terikat kontrak dengan Indosiar.
"Hal itu sangat disayangkan sebab LIB telah menempatkan pemain-pemain, officer, sebagai objek dan mengabaikan keselamatan mereka," kata hakim.
Hal meringankan lainnya adalah peristiwa itu terjadi karena dipicu turunya suporter dari tribun. Terdakwa juga disebut telah ikut berpartisipasi membantu meringankan penderitaan korban dan keluaraga korban. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dipidana, dia juga lama mengabdi di dunia sepak bola.
Menyikapi putusan putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu, sebelum memutuskan banding atau tidak. Putusan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, dimana terdakwa sebelumnya dituntut 3 tahun penjara.