Kamis 09 Mar 2023 15:12 WIB

Kasus Bentrok dengan Ojol, Tiga Debt Collector Jadi Tersangka

Sebanyak 23 kendaraan sepeda motor milik ojol pun mengalami kerusakan.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung (tengah) di Mapolrestabes Bandung.
Foto: M Fauzi Ridwan/Republika
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung (tengah) di Mapolrestabes Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan tiga orang debt collector atau mata elang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan dengan pengendara ojek online di Hegarmanah, Kota Bandung. Mereka terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap para ojol.

"Tiga orang sudah ada penahanan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga

Aswin tidak menjelaskan lebih detail terkait identitas ketiga orang tersangka tersebut. Mereka dipastikan telah melakukan penganiayaan sehingga ditetapkan sebagai tersangka. "Dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap orang," katanya.

Ia melanjutkan petugas pun melakukan pengumpulan informasi terkait tindakan pengerusakan kendaraan milik pengendara ojek online. Penelusuran dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. "Ada cerita motor parkir, dirusak," ungkapnya.

Sebelumnya, sejumlah pengendara ojek online (ojol) mengalami luka-luka akibat bentrok dengan mata elang atau debt collector di Jalan Hegarmanah, Kota Bandung, (7/3/2023) malam. Sebanyak 23 kendaraan sepeda motor milik ojol pun mengalami kerusakan.

"Pihak ojol terdata sembilan korban, 23 unit motor," ujar Ketua Harian Driver Bandung Raya Amief, Selasa (7/3/2023) malam.

Amief mengatakan korban ojol mengalami luka di bagian pelipis, leher dan tangan. Ia mengatakan peristiwa bentrok dipicu tindakan pengambilan kendaraan milik salah seorang ojol oleh mata elang. Diketahui, pemilik motor Indra tengah terbaring sakit di rumah sakit.

Setelah pengambilan sepeda motor secara paksa, Amief mengatakan keluarga Indra dan rekan ojol meminta pihak mata elang untuk mediasi meminta keringanan agar tidak diambil di kantor yang berada di Hegarmanah. Namun, mediasi tidak menghasilkan solusi dan permintaan keringanan ditolak.

"Ternyata di sana tidak bisa (keringanan) tetap unit mesti di dalam (kantor) dan denda mesti dibayar," ujarnya.

Di tengah mediasi, ia mengatakan tiba-tiba datang seorang mata elang yang diduga menjadi provokator  memancing emosi ojol. Bentrok antar kedua belah pihak terjadi bahkan sejumlah debt collector mengeluarkan senjata tajam seperti samurai, balok dan linggis kepada ojol. "Terjadilah pelemparan, kita tarik mundur, kita lempar balik," katanya.

Ia mengatakan peristiwa tersebut membuat sembilan orang ojol terluka dan 23 sepeda motor rusak. Para ojol meminta aparat kepolisian menindak debt collector yang meresahkan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement