Kamis 09 Mar 2023 16:51 WIB

KPK Pastikan Konsultan Rafael Alun Eks Pemeriksa di Ditjen Pajak

KPK memastikan konsultan Rafael Alun mantan pemeriksa di Ditjen Pajak.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan (kiri). Konsultan Rafael Alun Dipastikan Eks Pegawai Pajak, KPK: Kalau Masih Aktif Enggak Boleh
Foto: Republika/Prayogi.
Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan (kiri). Konsultan Rafael Alun Dipastikan Eks Pegawai Pajak, KPK: Kalau Masih Aktif Enggak Boleh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa dua eks pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu yang menjadi konsultan pajak Rafael Alun Trisambodo sudah terlebih dahulu keluar dari instansinya. Sebab, pegawai pajak yang masih aktif dilarang menjadi konsultan.

"Kita pastikan ya, dia (dua konsultan pajak Rafael) pasti bekas pemeriksa di Ditjen Pajak. Kalau masih aktif, pasti itu enggak boleh," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga

Pahala enggan menjelaskan lebih rinci mengenai dua mantan pegawai pajak yang menjadi konsultan bagi ayah Mario Dandy Satrio ini. Dia menyebut, informasi yang diterima KPK sampai saat ini masih terbatas.

Namun, Pahala mengungkapkan, KPK terus bertukar data dan informasi dengan berbagai pihak. Termasuk info terkait dua bekas karyawan pajak yang menjadi konsultan Rafael.

"Sekali lagi, kita tukar-tukaran informasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Dirjen AHU, Irjen Kemenkeu untuk informasi-informasi ini," ungkap Pahala.

"Tapi ada yang beredar saja, ada yang memang dipastikan, ada yang dibagi ke kita, ada yang juga cuma sayup-sayup kayak (isu) jaringan dan buku merah, itu sayup-sayup saja di kita. Kalau bisa (dibagikan) detailnya, lebih seneng kita," tambah dia.

Sebelumnya, PPATK melakukan pemblokiran terhadap rekening milik seorang konsultan pajak. Nama konsultan pajak ini diduga menjadi nominee atau dipinjam namanya oleh Rafael Alun Trisambodo.

PPATK menduga ada mantan pegawai Ditjen Pajak yang bergabung dalam konsultan pajak itu. “Berdasarkan data yang ada, kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Namun, Ivan enggan memerinci identitas eks pegawai pajak yang diduga bekerja sebagai konsultan pajak untuk Rafael. Dia hanya menyebut, pihaknya sudah mendengar adanya kabar mengenai konsultan pajak Rafael telah kabur ke luar negeri.

Nama konsultan ini tidak hanya dipinjam oleh Rafael, tapi juga ada pihak lain. Nominee tersebut diduga merupakan cara untuk mencuci uang. Sehingga indikasi transaksi mencurigakan yang dilakukan Rafael tidak terlacak.

"Kita mensinyalir ada profesional money launderer yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," tegas Ivan pada Sabtu (4/3/2023).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement