Kamis 09 Mar 2023 17:24 WIB

Pelaku Usaha Minta Perwal Atur Skutik di Yogyakarta Dicabut

Ada beberapa alasan pengusaha skutik meminta agar perwal tersebut dicabut.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Stiker ukuran besar larangan pengoperasian dan penyewaan skuter serta sepeda listrik terpasang di banyak titik kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (14/7/2022). Pemkot Yogyakarta sedang membahas sanksi bagi operasional skuter listrik di kawasan Malioboro dan Tugu Pal Putih Yogyakarta. Hal ini menyikapi masih maraknya penyewaan maupun pemakaian skuter listrik oleh wisatawan meski Pemda DIY telah resmi melarang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur DIY.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Stiker ukuran besar larangan pengoperasian dan penyewaan skuter serta sepeda listrik terpasang di banyak titik kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (14/7/2022). Pemkot Yogyakarta sedang membahas sanksi bagi operasional skuter listrik di kawasan Malioboro dan Tugu Pal Putih Yogyakarta. Hal ini menyikapi masih maraknya penyewaan maupun pemakaian skuter listrik oleh wisatawan meski Pemda DIY telah resmi melarang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pelaku usaha skuter listrik (skutik) di kawasan Malioboro dan sekitarnya meminta agar Perwal Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Motor Listrik dicabut. Pencabutan ini diminta karena operasional skutik dilarang di kawasan yang masuk dalam Sumbu Filosofi Yogyakarta.

Staf Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Rakha Ramadhan mengatakan, ada beberapa alasan pengusaha skutik meminta agar perwal tersebut dicabut. Salah satunya yakni hilangnya mata pencaharian masyarakat karena adanya larangan untuk beroperasi di kawasan yang masuk dalam Sumbu Filosofi.

"Aktivitas ekonomi mereka sebagai pelaku usaha persewaan skuter listrik itu otomatis hilang karena adanya perwal tersebut yang melarang aktivitas usaha mereka," kata Rakha kepada Republika, Kamis (9/3/2023).

Selain itu, pengusaha skutik di Yogyakarta juga tidak dilibatkan dalam pembentukan perwal tersebut. Perwal Nomor 71 Nomor 2022 yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta merupakan turunan dari Surat Edaran (SE) Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik, yang dikeluarkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pada maret 2022 lalu.

"Dalam proses pembentukan perwal tersebut tidak melibatkan secara aktif teman-teman paguyuban (skutik), tidak pernah dilibatkan dalam dialog untuk mendengarkan aspirasi maupun pendapat, tiba-tiba langsung terjadi pelarangan," ujar Rakha.

Pengusaha skutik yang tergabung dalam Paguyuban Aliansi Skuter Listrik Malioboro pun menggelar aksi di Komplek Balai Kota Yogyakarta pada Senin (6/3/2023). Aksi ini digelar tidak hanya menuntut dicabutnya Perwal Nomor 71 Tahun 2022, namun juga meminta agar skutik yang disita dikembalikan.

Pasalnya, dengan adanya larangan operasional di kawasan Sumbu Filosofi, juga dilakukan penyitaan oleh petugas dalam hal ini Satpol PP Kota Yogyakarta terhadap pengusaha yang masih beroperasi di kawasan tersebut.

"Teman-teman skutik itu merasa seharusnya yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Pemkot Yogya bukan melarang, tapi memberdayakan teman-teman skutik," jelasnya.

Rakha menyebut bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap pengusaha skutik, agar nantinya didapatkan solusi atas permasalahan yang terjadi. Rakha juga menilai bahwa pelarangan operasional skutik ini merampas hak ekonomi warga. "Apalagi keberadaan mereka justru menopang pariwisata Kota Yogya," kata Rakha.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement