REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini menilai penahanan terhadap pelaku anak berinisial AG (15 tahun) merupakan kewenangan penyidik. Disebutnya, AG yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap kliennya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Setiap pelaku, siapapun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika itu anak, maka tentu saja mengikuti prosedur terkait sistem peradilan pidana anak," ujar Mellisa kepada awak media, Kamis (9/3/2023).
Menurut Mellisa, di dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak disebutkan bawah terhadap ancaman pidana tujuh tahun atau lebih dapat dilakukan penahanan. Namun pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Ia berkeyakinan bahwa penyidik memiliki pertimbangan untuk melakukan penahanan terhadap AG yang masih berusia 15 tahun. "Kami yakin penyidik pasti memiliki pertimbangan atas penahanan anak AG tersebut," ungkap Mellisa.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah resmi menahan AG terkait kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17 tahun). Setidaknya ada dua alasanya penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap anak dibawah umur tersebut.
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi, kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023).
Menurut Hengki, alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri. Kemudian juga dikhawatirkan pelaku menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya. Namun, kata Hengki, khusus AG pihaknya memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orangtuanya kan sakit dan sebagainya," jelas Hengki.
Diketahui status AG sendiri telah diubah dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak. Lalu AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.