Kamis 09 Mar 2023 17:51 WIB

Pengusaha Skuter Listrik Minta Tetap Beroperasi di Malioboro  

Rakha menilai keberadaan skutik di kawasan Malioboro menopang pariwisata Yogyakarta.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Wisatawan bermain skuter listrik di teras pertokoan Malioboro, Yogyakarta, awal tahun 2022 lalu.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Wisatawan bermain skuter listrik di teras pertokoan Malioboro, Yogyakarta, awal tahun 2022 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pelaku usaha skuter listrik (skutik) yang beroperasi di kawasan Malioboro dan sekitarnya meminta agar tetap bisa beroperasi di kawasan yang masuk dalam Sumbu Filosofi Yogyakarta tersebut. Pemerintah telah melarang beroperasinya kendaraan menggunakan motor listrik di kawasan tersebut.

Pelarangan ini dilakukan sejak diterbitkannya Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Motor Listrik. Perwal itu merupakan turunan dari Surat Edaran (SE) Nomor 551/4671 yang dikeluarkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pada maret 2022 lalu.

"Harapan mereka (pengusaha skutik) bisa bertahan di tempat mereka hari ini melakukan aktivitas ekonomi, di sepanjang Jalan Mangkubumi, dan sepanjang Jalan Malioboro" kata Staf Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Rakha Ramadhan yang mendampingi pengusaha skutik Yogyakarta kepada Republika, Kamis (9/3/2023).

Rakha menyebut, pengusaha skutik meminta adanya solusi dari pemerintah agar mereka tetap bisa melakukan aktivitas ekonomi dengan menyewakan skutik. Pengusaha skutik, katanya, sangat terbuka untuk berdialog dengan pemerintah dalam rangka mencarikan solusi akan permasalahan itu.

"Kalau misalnya ada hal-hal yang bertentangan dengan kehadiran mereka, kenapa tidak kemudian didiskusikan dan dibicarakan dalam konteks mencari solusi bersama," ujar Rakha.

"Sampai saat ini dialog itu yang tidak ada, dari pemerintah hanya melakukan pelarangan-pelarangan, tapi hak mereka sebagai warga negara yang harus dihormati dan dilindungi itu tidak diindahkan dalam konteks ini (oleh) Pemkot (Yogya)," jelasnya.

Rakha menilai bahwa keberadaan skutik di kawasan Malioboro menopang pariwisata Kota Yogyakarta. Hal ini, katanya, ditandai dengan banyaknya penyewa jasa skutik yang merupakan wisatawan, bahkan wisatawan mancanegara.

Rakha juga menyebut bahwa pengusaha skutik ini juga membuka pilihan, jika dilakukannya pemindahan lokasi operasional skutik oleh pemerintah. Dengan begitu, pihaknya akan berusaha untuk membuka ruang agar pengusaha skutik ini dapat berdialog dengan pemerintah maupun lembaga terkait lainnya seperti DPRD Kota Yogyakarta untuk mencarikan solusi.

"Mereka tetap terbuka dengan segala kondisi dan kemungkinan yang ada, yang jelas balik lagi ke hak atas ekonominya mereka. Kalau dipindahkan pun atau wacana apapun itu selagi itu memenuhi hak mereka sebagai warga negara dan hak-hak ekonomi, itu tidak menjadi persoalan," kata Rakha.

"Sampai hari ini kita masih tetap melakukan skema non litigasi, dalam artian kita hari ini mencoba upaya beraudiensi. Baik dengan DPRD Kota Yogya dan juga Pemkot Yogya dalam konteks membuka ruang dialog, supaya adanya dialog yang partisipatif dan konstruktif untuk mencari solusi yang hari ini sedang kita suarakan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement