REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menindaklanjuti instruksi presiden dalam melakukan reformasi tata kelola ekspor dan impor, Bea Cukai berkomitmen menjalankannya melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) Nomor 27/BC/2017 tentang Pemotongan Kuota Ekspor dan Impor Secara Elektronik pada 06 Oktober 2017. Setelah beberapa waktu implementasi ketentuan ini dijalankan dalam proses impor, pemerintah menegaskan bahwa implementasinya akan segera diberlakukan juga pada proses ekspor.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan bahwa setelah berlaku mulai tanggal 15 Maret 2023 nanti, terhadap pemberitahuan pabean ekspor (PEB) yang memberitahukan jenis barang sebagaimana diatur dalam peraturan akan dilakukan pemotongan kuota ekspor secara otomatis.
“Ini diberlakukan dalam rangka optimalisasi, simplifikasi, dan digitalisasi pemotongan kuota, sehingga akan mempermudah eksportir ke depannya,” tegasnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).
Mendukung pelaksanaannya, Hatta mengatakan bahwa pemerintah juga menerbitkan peraturan terkait detail satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan ekspor, yaitu melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 37/KMK.4/2022. Ia juga menegaskan bahwa prosesnya mudah dan sederhana.