REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Mantan perdana menteri Muhyiddin Yassin ditahan oleh Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) pada Kamis (9/3/2023). Dalam sebuah pernyataan, Muhyiddin ditahan pada pukul 13.00 waktu setempat di kantor pusat MACC setelah dia dipanggil untuk memberikan pernyataannya sehubungan dengan penyelidikan program Jana Wibawa.
MACC menambahkan, telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung untuk mendakwa Muhyiddin di Gedung Pengadilan Kuala Lumpur pada hari Jumat (10/3/2023) esok. MACC menambahkan, presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) itu akan dijerat dengan beberapa dakwaan korupsi serta pencucian uang.
Program Jana Wibawa merupakan proyek pembangkitan ekonomi pada masa perintah pengendalian pergerakan Covid-19 Malaysia. Program itu adalah paket bantuan stimulus yang dimaksudkan untuk membantu para kontraktor Bumiputera.
MACC telah menyelidiki tuduhan bahwa kontraktor terpilih untuk program bantuan telah menyetor RM300 juta (67,69 juta dolar AS) ke rekening Bersatu.
Mantan PM Malaysia, Muhyiddin Yasin menjadi perdana menteri selama 17 bulan antara 2020 dan 2021. Ia akan didakwa berdasarkan undang-undang terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.
Mantan perdana menteri dan partainya menghadapi penyelidikan korupsi sejak kalah dari Perdana Menteri Anwar Ibrahim dalam pemilihan yang diperebutkan dengan ketat pada November.
Anwar tahun lalu memerintahkan peninjauan proyek-proyek pemerintah senilai miliaran dolar yang disetujui Muhyiddin, termasuk program bantuan Covid-19, dengan tuduhan tidak mengikuti prosedur yang tepat. Namun Muhyiddin sebelumnya membantah tuduhan itu, menggambarkannya sebagai balas dendam politik.