Jumat 10 Mar 2023 05:03 WIB

KPU Hari Ini Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus Instruksikan Tunda Pemilu

Yusril mendukung KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakpus.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari memastikan KPU akan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang menginstruksikan penundaan Pemilu 2024. (ilustrasi)
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari memastikan KPU akan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang menginstruksikan penundaan Pemilu 2024. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU RI akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024, Jumat (10/3/2023). KPU sudah selesai membuat memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

"Insya Allah Jumat besok (hari ini), tanggal 10 Maret 2023, akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara diskusi bertajuk 'Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakpus' di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023). 

Baca Juga

Hasyim mengatakan, pihaknya bakal memperkaya muatan memori banding tersebut dengan pandangan-pandangan yang muncul dalam diskusi hari ini. Diskusi ini dihadiri sejumlah pakat hukum tata negara, termasuk Yusril Ihza Mahendra. 

PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Prima menggugat karena merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. KPU diketahui menyatakan Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.