REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum lama ini media sosial dihebohkan oleh perilaku turis asing yang melanggar sejumlah aturan ketika berlibur ke Indonesia. Menanggapi perilaku tersebut, pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk menindak dan memberikan sanksi kepada turis asing yang melanggar aturan.
"Kami ingin menyampaikan secara tegas bahwa kita sangat terbuka untuk wisatawan mancanegara, kita gelar karpet merah tapi mereka harus mematuhi segala perundang-undangan dan segala norma-norma yang ada," ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari akun Instagram pribadinya, Kamis (9/3/2023).
Sandiaga mengatakan, Kementerian Pariwisata akan berkolaborasi dengan seluruh pelaku pariwisata di tanah air dalam mensosialisasikan prosedur pariwisata sehingga kejadian pelanggaran yang dilakukan turis asing tidak terulang. Sandiaga juga menegaskan, pemerintah tidak segan akan melakukan blacklist kepada turis asing yang masih melakukan pelanggaran secara berulang.
Sandiaga mencontohkan, perilaku turis asing yang menyalakan flare atau smoke bomb di Kawah Ijen. Sandiaga mengatakan, para turis asing ini harus mendapatkan sanksi tegas karena perilaku mereka dapat merusak lingkungan dan kenyamanan bagi wisatawan lainnya.
"Bagi wisatawan yang masih ngeyel, tegas akan kami Blacklist," kata Sandiaga.
Sandiaga mengatakan, pemerintah dengan tegas menolak praktek bisnis yang dijalankan oleh warga negara asing seperti berdagang, kursus sepeda motor, atau fotografi yang semestinya diarahkan untuk mata pencaharian warga lokal. Menurut Sandiaga, warga negara asing dengan visa khusus diarahkan melakukan kegiatan yang sesuai dengan izin mereka ketika memasuki wilayah Indonesia. Sandiaga mengatakan, pemerintah akan membuat prosedur penanganan krisis pariwisata.
"Kita harus ciptakan pariwisata yang nyaman, aman, dan menyenangkan untuk semua orang, khususnya masyarakat setempat," kata Sandiaga.