Terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno yang merupakan petugas keamanan laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 berjalan saat akan menjalani sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). (FOTO : EPA/FULLY HANDOKO)
Terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno yang merupakan petugas keamanan laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 saat menjalani sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). (FOTO : EPA/FULLY HANDOKO)
Terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno yang merupakan petugas keamanan laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 duduk menunggu giliran menjalani sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan dengan terdakwa Petugas keamanan pertandingan Suko Sutrisno dan Ketua Panpel Abdul Haris di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada Suko Sutrisno dan satu tahun enam bulan kepada Abdul Haris.
sumber : Antara, EPA
Advertisement