REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Badan Kepresidenan Umum Urusan Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi telah menetapkan beberapa syarat untuk layanan buka puasa bagi orang yang berbuka puasa. Hal ini dilakukan sebagai persiapan untuk bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah mendatang.
Dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (9/3/2023), badan itu mensyaratkan izin dan daftar komersial kontraktor katering haji dan umroh harus valid untuk dapat menerima permintaan. Ruang dan luas fasilitas kontraktor katering tidak boleh kurang dari 600 meter persegi.
Setiap fasilitas harus memiliki Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Kemudian, perusahaan katering minimal memiliki tiga kendaraan pengangkut makanan berpendingin dan dilengkapi dengan empat troli stainless steel untuk setiap kendaraan.
Kondisi tersebut juga mencakup pentingnya memberikan pengalaman di lapangan tanpa ada catatan terkait yang mempengaruhi kualitas produk dan layanan. Badan tersebut mengatakan tempat yang ditunjuk dan dilengkapi untuk pengemasan juga harus disediakan.
Luasnya tidak kurang dari 65 meter persegi, selain pentingnya memiliki kantor pusat persiapan makanan di Madinah. Badan Kepresidenan juga menegaskan penyedia layanan buka puasa di Masjid Nabawi diizinkan mendistribusikan makanan sendiri atau melalui perusahaan katering.
Sementara itu telah dicatat pendistribusian makanan berbuka puasa melalui perusahaan katering hanya akan diperuntukkan bagi mereka yang akan mendapat izin sesuai dengan persyaratan. Hal itu ditentukan dalam izin dan sesuai dengan spesifikasi umum yang disetujui Otoritas Umum Makanan dan Obat-obatan.
Penyedia layanan buka puasa perlu memperbarui data melalui situs web agensi setelah menerima pesan permintaan pembaruan data melalui pesan teks. Mereka juga harus mematuhi waktu, lokasi, dan jumlah yang ditentukan dalam izin.