REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Ratusan orang dari LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (Kramat) dan warga pemilik atau ahli waris tanah kampung Bojong-Bojong Malaka melakukan aksi demonstrasi di depan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Kamis (9/3/2023). Mereka menuntut pembayaran atas tanah yang kini telah dibangun kampus tersebut.
"Lokasi tanah ini adalah lokasi tanah hak milik adat yang secara historis, secara yuridis, secara sosiologis sudah terpenuhi menurut hukum bahwa tanah ini adalah memang tanah adat. Tanah adat milik warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang secara kronologis telah dirampas oleh RRI kemudian dilimpahkan ke Kementeian Agama dan dibangunlah UIII," kata Sekretaris LSM Kramat, Yoyo Effendi.
Menurutnya, para pemilik tanah atau ahli waris merasa sudah kehilangan kesabaran untuk menunggu hingga pembayaran tanah mereka dituntaskan. Sementara ada orang-orang yang statusnya merupakan penggarap di lahan tersebut, telah diberikan pembayaran.
"Sudah habis kesabaran kita, sudah melapor ke sana ke sini, tuntut ke sana ke sini tapi belum ada keputusan akhir yang menyatakan kapan kami akan dibayar. Karena kami adalah pemilik tanah ini, karna faktanya orang yang duduk di tanah ini mereka bukan pemilik penggarap saja sudh dapat duit, ini fakta," ujarnya.
Yoyo menyebut permasalahan terkait tanah tersebut adalah karena ulah para mafia tanah yang mengaku sebagai pemilik tanah yang sah. Warga disebutnya memiliki dokumen lengkap dan resmi atas tanah mereka.
Dia menjelaskan, dulunya, lahan yang kini dibangun kampus merupakan kawasan perkampungan dengan 341 kepala keluarga. Sementara jumlah total warga yang tinggal di tanah tersebut adalah sekitar 1.000 orang.
"Karena mafia tanah, tanah orang diaku oleh mereka, itu persoalannya. Dokumennya ada lengkap dan ini Sudah terungkap di hadapan hukum di Pengadilan Negeri Depok tahun 2009 putusan 133, tahun 2021 putusan 259. Sudah terungkap di hadapan hukum bahwa RRI itu bohong," ujarnya.
Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) berlokasi di Kompleks RRI Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Kampus ini didirikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juni 2016 dengan status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).
UIII merupakan Perguruan tinggi berskala internasional yang dirancang sebagai kampus masa depan bagi kajian dan penelitian peradaban Islam di Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.