Kamis 09 Mar 2023 22:45 WIB

Kejagung Kembali Panggil Menkominfo Jhonny G Plate Rabu Pekan Depan

Dalam perkara korupsi terkait proyek BTS di Kemenkominfo, Jhonny berstatus saksi.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Andri Saubani
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (tengah) menyampaikan konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (14/2/2023). Jhonny akan kembali dipanggil Kejagung pada Rabu pekan depan. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (tengah) menyampaikan konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (14/2/2023). Jhonny akan kembali dipanggil Kejagung pada Rabu pekan depan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merencanakan untuk memeriksa kembali Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate pada pekan mendatang. Rencana pemeriksaan tersebut masih terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek penyediaan infrastruktur Based Tranciever Station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022 yang saat ini dalam penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Subdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Haryoko Ari Prabowo mengatakan, timnya masih membutuhkan keterangan lanjutan dari Johnny selaku Menkominfo. Dan dalam kasus ini, kata Prabowo, Johnny masih sebagai saksi.

Baca Juga

“Untuk kebutuhan penyidikan, ada rencana untuk kembali memanggil (memeriksa) Menkominfo. Kalau jadi dipanggil masih sebagai saksi,” ujar Prabowo saat ditemui di Gedung Pidan Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana juga menyampaikan informasi yang sama. Menurut dia, dari agenda penyidikan, rencana untuk memeriksa kembali Johnny akan dilakukan pada Rabu (15/3/2023) mendatang di Gedung Pidsus, Kejagung.

“Iya benar. Rencananya hari Rabu (15/3/2023) mendatang diperiksa kembali sebagai saksi,” kata Ketut. Namun kata Ketut kepastian Johnny bakal memenuhi panggilan atau tidak, belum ada konfirmasi. “Kita tunggu saja nanti,” sambung Ketut.

Johnny, selaku menkominfo sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang sama, pada Selasa (14/2/2023) lalu. Pemeriksaan waktu itu berlangsung selama lebih dari tujuh jam. Tim penyidik menanyai menteri dari Partai Nasdem itu dengan 51 pertanyaan.

Dari mulai perannya sebagai menteri, sampai dengan perannya dalam penganggaran, termasuk pengawasan dalam proyek BTS 4G BAKTI. BAKTI adalah Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah nomenklatur Kemenkominfo.

Seusai menjalani pemeriksaan pekan lalu, Johnny meyakinkan diri kepada penyidik tetap kooperatif, dan bekerjasama dalam pengungkapan kasus ini. Pun dia berjanji untuk taat pada proses hukum dengan memastikan untuk hadir dalam setiap pemanggilan, dan pemeriksaan.

“Apabila jaksa penyidik masih membutuhkan keterangan, sebagai menteri, sebagai pembantu presiden, saya akan tetap melaksanakan itu dengan baik. Saya berharap agar proses hukum ini, berlangsung dengan baik,” kata Johnny, Selasa (14/3/2023).

Terkait kasus ini, BAKTI adalah pihak pelaksana proyek 10 triliun pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di wilayah-wilayah terluar di seluruh Indonesia. Namun dalam pengerjaan proyek tersebut tercatat 4.200 titik pembangunannya bermasalah.

Ada yang mangkrak, ada yang tak sesuai spesifikasi, bahkan fiktif, dan mark-up. Pun beberapa pembangunannya ada yang berdasarkan hasil kajian palsu. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pada awal-awal pengungkapan kasus ini pernah menyampaikan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.

Lima tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini. Satu tersangka pejabat negara, yakni Anang Achmad Latief (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo. Empat tersangka lainnya, pihak swasta. Yakni Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

 

photo
Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement