Jumat 10 Mar 2023 00:04 WIB

KUR BRI 2023 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR 2023 sebesar Rp 270 triliun.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
Perajin menata kain songket di sentra perajin Desa Kureng Kalee, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (12/10/2022). PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sudah memulai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 sejak Senin (06/03/2023).
Foto: ANTARA/Ampelsa
Perajin menata kain songket di sentra perajin Desa Kureng Kalee, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (12/10/2022). PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sudah memulai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 sejak Senin (06/03/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sudah memulai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 sejak Senin (06/03/2023). BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR 2023 sebesar Rp 270 triliun.

Pada tahap awal, BRI mengalokasikan KUR sebesar Rp 12 triliun untuk Maret 2023. Sesuai arahan pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya. 

Baca Juga

"Terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya khususnya mengenai suku bunga KUR BRI di tahun ini," jelas Direktur Bisnis Mikro BRI Supari melalui siaran pers, Kamis (9/3/2023).

Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga enam persen per tahun untuk pinjaman di atas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil). Jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali, suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi. 

Bunga akan naik menjadi tujuh persen saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik delapan persen untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai sembilan persen.

Ini persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023.

1.  KUR Super Mikro 

Kriteria Umum

-Belum pernah menerima KUR.

-Belum pernah menerima kredit pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

 a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

 b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

 c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Kriteria Khusus:

-Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya di bawah 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut. 

a)    Mengikuti Pendampingan

b)    Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya

c)    Tergabung dalam kelompok Usaha

d)    Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak

Dokumen:

Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement