Jumat 10 Mar 2023 00:35 WIB

KPK: Ada Dua Perusahaan Konsultan Dimiliki Pegawai Pajak

KPK sebut ada dua perusahaan konsultan yang dimiliki pegawai Ditjen Pajak.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Salah satu poster yang ditempelkan pada pagar saat unjuk rasa di depan Kantor Direktorat Jenderal Pajak. KPK sebut ada dua perusahaan konsultan yang dimiliki pegawai Ditjen Pajak.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Salah satu poster yang ditempelkan pada pagar saat unjuk rasa di depan Kantor Direktorat Jenderal Pajak. KPK sebut ada dua perusahaan konsultan yang dimiliki pegawai Ditjen Pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri 280 perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Hingga kini, KPK baru menemukan dua perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak.

"Yang kita cari itu yang konsultan pajak karena itu yang berkaitan. Mungkin sudah ada dua," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga

Namun, Pahala enggan membeberkan lebih rinci dua perusahaan yang ditemukan pihaknya. Dia hanya memastikan, temuan perusahaan itu bukanlah milik eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Di samping itu, Pahala menjelaskan, 280 perusahaan yang dimiliki oleh pegawai pajak merupakan perusahaan tertutup. Ia menyebut, jika seluruh perusahaan itu terbuka, maka KPK akan lebih mudah menelusurinya.

"Bukan, kalau itu kita enggak pusing. Ini perusahaan tertutup, nonlisting. Semua (280) tertutup. Kalau terbuka lebih banyak dari itu, tapi itu bebas mereka mau beli saham. Ini tertutup milik sendiri, di situ terdaftar sebagai pemegang saham," jelas Pahala.

Pahala menambahkan, pihaknya bakal segera menyerahkan data-data temuan ini ke Kementerian Keuangan. Namun, ia belum memastikan kapan data ini diserahkan. "Mungkin besok kali (diserahkan ke Kemenkeu)," ujar dia.

Sebelumnya, KPK melakukan pendalaman terhadap database Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hasilnya, ditemukan 134 pegawai Ditjen Pajak memiliki saham di 280 perusahaan.

Mayoritas saham itu diatasnamakan istri para pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu. Alhasil, banyak yang tidak mencantumkannya dalam LHKPN. Padahal, perusahaan yang terendus memiliki aset dan penghasilan yang besar. Bahkan, utang yang dimiliki pun tinggi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement