REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 130 calon kepala desa (kades) melakukan deklarasi damai di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/3/2023). Hal itu dilakukan menjelang hari pencoblosan saat pemilihan kepala desa (pilkades) pada Ahad (12/3/2023).
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan berpesan kepada para calon kades agar siap untuk menang dan juga siap menerima kekalahan. Menurut dia, deklarasi damai di hadapan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor bertujuan untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas selama rangkaian pilkades serentak.
"Pilkades bukan kegiatan baru, ini kegiatan rutin, masyarakat sudah terdidik dan terbiasa mengikuti pilkades, karena pesta demokrasi tertua adalah pilkades. Menurut saya kedewasaan masyarakat sudah teruji dalam mengikutinya, yang penting pelaksanaannya sudah sesuai aturan yang berlaku," ujarnya di Cibinong, Kamis.
Iwan mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah membuat formula pendaftaran calon kades dengan tidak dipungut biaya, karena telah dianggarkan melalui APBD. Dia pun meminta para calon kades menghargai Pemkab Bogor yang sudah mendanai dengan turut menjaga kondusivitas wilayah.
"Mudah-mudahan pesta demokrasi tingkat desa ini bisa melahirkan pemimpin yang berkualitas yang bisa meningkatkan kedewasaan berdemokrasi sesuai amanat undang-undang. Dan kami juga berupaya terus menjaga kamtibmas di tengah masyarakat," kata politikus Partai Gerindra itu.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di tempat yang sama menyebutkan, jajarannyasudah melakukan upaya preventif dengan mengedukasi dan mengajak masyarakat mewujudkan proses Pilkades yang beradab. Dia juga melakukan upaya lain, berupa kegiatan pengamanan, penjagaan dan pengawalan.
"Saya berharap masyarakat harus punya filter yang baik untuk menyaring informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya, seperti hoaks atau isu-isu negatif, jadi masyarakat jangan sampai terprovokasi," kata Iman.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah menjelaskan, pilkades serentak pada tahun ini dilaksanakan di 36 desa yang berada di 26 kecamatan. Adapun jumlah pemilih sebanyak 317.965 orang yang tersebar di 363 tempat pemungutan suara (TPS).
Penyelenggaraan pilkades serentak, kata Renaldi, telah tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Kemudian juga diatur oleh Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/173/Kpts/ Per-UU/2022, tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/322/Kpts/Per-UU/ 2020 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Bogor.