Jumat 10 Mar 2023 09:56 WIB

Erick Thohir: Keterwakilan Kementerian Lain di BUMN Bagian dari Check and Balance

Keberadaan pejabat kementerian lain di BUMN sesuai perundang-undangan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nora Azizah
Menteri BUMN Erick Thohir.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri BUMN Erick Thohir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan, keterwakilan pejabat kementerian lain sebagai komisaris di perusahaan BUMN adalah bagian dalam proses check and balance

"Banyak perusahaan BUMN, seperti di sektor energi, perbankan, infrastruktur, dan logistik menjalankan penugasan pemerintah. Karena itu, perlu dan wajar ada pengawasan serta supervisi dari kementerian terkait," ujar Erick di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga

Dia mencontohkan PT Pos Indonesia (Persero), yang menjalankan penugasan pemerintah melalui program Layanan Pos Universal (LPU) yang bernilai kurang lebih sekitar Rp 400 miliar setiap tahun membutuhkan supervisi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai pemegang program itu. 

"PT Pos menjalankan program itu sebagai designated operator. Indonesia melalui Kemenkominfo adalah anggota UPU (Universal Postal Union) dan setiap anggota wajib menjalankan layanan pos universal untuk memastikan setiap kiriman dari dan ke berbagai belahan dunia bisa sampai di tujuan," ujar Erick memberikan contoh mengapa ada komisaris dari kementerian terkait di PT Pos.

Sebelumnya kepada wartawan di sela acara BUMN Corporate Communications and Sustainability Summit (BCOMSS) 2023 di Senayan, Jakarta, Kamis (9/3/2023) malam, Erick menyampaikan, keberadaan pejabat kementerian lain di manajemen BUMN pun sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Rangkap jabatan selalu dikonotasikan jelek. (Padahal) aturan undang-undangnya diperbolehkan. Saya tidak menutup mata, yang penting (mereka) yang mewakili di BUMN harus kerja benar, kalau tidak, ya saya punya hak untuk mencopot," ujar pria kelahiran Jakarta itu.

Erick mengatakan, keberadaan pejabat sebagai komisaris adalah kepanjangan tangan dari pemerintah untuk mengawasi proses operasional BUMN berjalan sebagaimana mestinya. Erick pun tidak mungkin mengintervensi karena telah diatur dalam UU BUMN, baik untuk pejabat maupun wakil menteri.

Dia mengatakan, perwakilan dari kementerian tersebar di berbagai perusahaan BUMN yang terkait dengan koordinasi teknis sesuai tugas dan fungsi kementerian yang bersangkutan. 

"Ada dari Kemenkeu, Kemendag, Kemenperin, itu sebuah sebagai bagian dari check and balance," kata Erick.

Erick mengatakan, di Bulog misalnya ada perwakilan dari Kementerian Pertanian untuk menjaga pasokan pangan. Demikian juga BUMN di sektor finansial yang menjalankan program penyaluran bantuan sosial sebagai program pemerintah. Hal ini bertujuan guna memastikan proses penyaluran bantuan sosial berjalan optimal.

"Jangan dibalik, seakan-akan dobel jabatan, mencari ini (materi), bukan. (Perwakilan) Kemenkeu ada di BUMN dan Bu Sri Mulyani sudah jelaskan hal itu sebagai bagian penjagaan sistem moneter," kata Erick.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement