Jumat 10 Mar 2023 10:39 WIB

Warga Bojong Malaka Demo Lahan UIII, Begini Jawaban Kuasa Hukum Kemenag 

Kuasa hukum Kemenag untuk UII mempersilakan warga ajukan gugatan di pengadilan

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Pekerja saat beraktivitas di Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Jawa Barat. (ilustrasi). Kuasa hukum Kemenag untuk UII mempersilakan warga ajukan gugatan di pengadilan
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja saat beraktivitas di Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Jawa Barat. (ilustrasi). Kuasa hukum Kemenag untuk UII mempersilakan warga ajukan gugatan di pengadilan

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK— Kuasa Hukum Kementerian Agama RI, Misrad angkat bicara terkait tuntutan ganti rugi yang disuarakan oleh LSM Keramat dan sejumlah warga Kampung Bojong Malaka, Cisalak, Sukmajaya, Depok atas lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). 

Misrad mengungkapkan, pendemo dan warga yang menuntut ganti rugi atas beberapa bidang lahan UIII itu telah melalukan gugatan ke Pengadilan Negari (PN) Depok. Dan berdasarkan putusan PN Depok oleh gugatan mereka tidak dapat diterima.

Baca Juga

“Akhirnya mereka demo. Ini demo yang ke tiga kalinya, ke sini dua kali, ke Kemenag sekali. Mereka meminta menuntut ganti rugi,” kata Misrad, dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).  

Padahal, kata dia, sebetulnya mereka itu bukan penduduk situ dan tidak menguasai fisik tanah itu. Mereka itu di luar sini dan menurut ceritanya sejak 1965 sudah tidak menempatkan ini.