Jumat 10 Mar 2023 13:57 WIB

Pemkot Bogor Akan Cek Kembali Kondisi Korban Longsor Gang Barjo

Tempat tinggal asli mereka kini tidak boleh lagi dibangun karena ada di zona bencana.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Nasib korban longsor di Gang Barjo, Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, masih terkatung-katung usai tertimpa bencana pada Oktober 2022. Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengaku, akan mengecek kondisi para korban seperti apa.

Informasi dihimpun, para korban longsor sempat mendapat bantuan tempat tinggal sementara atau kontrakan selama sekitar dua bulan. Namun, setelah dua bulan nasib para korban kini tidak jelas, karena tempat tinggal asli mereka kini tidak boleh lagi dibangun kembali karena termasuk dalam wilayah rawan bencana.

“Kalau untuk tempat tinggal sudah pasti akan kami fasilitasi. Ada masa waktunya kami akan sewakan tempat, rumah, dan sebagainya. Kami akan melihat masalahnya apa, kami identifikasi lagi persoalannya apa,” kata Bima Arya, Jumat (10/3/2023).

Bima Arya pun menanggapi terkait lahan pribadi milik para korban longsor yang tidak dapat dibangun kembali. Menurutnya, jika memang tidak bisa dibangun rumah kembali, mau tidak mau warga korban longsor harus direlokasi.

Dia menuturkan, rencana relokasi warga ini merupakan arahan dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, agar daerah berisiko bencana tidak lagi dibangun rumah.

“Kami tentu akan berkomunikasi dengan beliau, untuk bisa memikirkan relokasi. Itu memang kalau tidak bisa dibangun. Itu saya akan cek lagi titiknya di sana,” ujar Bima Arya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, mengaku pihaknya belum bicara banyak terkait eks lokasi longsor Gang Barjo. Namun, dari rencana sementara, lahan eks lokasi longsor akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Terkait lahan pribadi milik warga, Esti memperkirakan, akan ada solusi melalui mekanisme land banking. Kendati demikian, pihaknya masih membuat studi kelayakan atau feasibility study (FS) terkait rencana tersebut.

Saat ini, Esti memastikan di lokasi tersebut sudah tidak ada lagi rumah. “Kami sedang membuat FS terkait land banking atau pembelian lahan tersebut. Termasuk pemetaan. Di situ (sebelumnya) ada tiga rumah,” ucap Esti.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement