Jumat 10 Mar 2023 16:30 WIB

Diduga Salahgunakan Jabatan, Arya Bima Dilaporkan ke Polda Metro Jaya 

Kasekjen PP Inkai Arya Bima dilaporkan ke Polda Metro diduga menyalahgunakan jabatan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Borgol. Ilustrasi. Kasekjen PP Inkai Arya Bima dilaporkan ke Polda Metro diduga menyalahgunakan jabatan.
Borgol. Ilustrasi. Kasekjen PP Inkai Arya Bima dilaporkan ke Polda Metro diduga menyalahgunakan jabatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Pengurus Pusat Institut Karate-Do Indonesia (INKAI), Arya Bima Yudiantara dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Komite Penyelamat INKAI Profesor Hermawan Sulistyo. Arya Bima Yudiantara dituding menyalahgunakan jabatan. 

Laporan itu dilayangkan pada Kamis (9/3) kemarin ke SPKT Polda Metro Jaya. Kemudian laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/1276/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 9 Maret 2023.

"Kita proses secara hukum apakah ini melebar ke yang lain kita belum tahu, nanti kita lihat perkembangannya," ujar Sulistyo, saat dikonfirmasi, Jumat (10/3).

Menurut Sulistyo, terlapor selaku Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Sekretariat dan Honbu Dojo INKAI merenovasi dan mengubah bangunan Honbu Dojo INKAI tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).