REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Pengurus Pusat Institut Karate-Do Indonesia (INKAI), Arya Bima Yudiantara dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Komite Penyelamat INKAI Profesor Hermawan Sulistyo. Arya Bima Yudiantara dituding menyalahgunakan jabatan.
Laporan itu dilayangkan pada Kamis (9/3) kemarin ke SPKT Polda Metro Jaya. Kemudian laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/1276/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 9 Maret 2023.
"Kita proses secara hukum apakah ini melebar ke yang lain kita belum tahu, nanti kita lihat perkembangannya," ujar Sulistyo, saat dikonfirmasi, Jumat (10/3).
Menurut Sulistyo, terlapor selaku Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Sekretariat dan Honbu Dojo INKAI merenovasi dan mengubah bangunan Honbu Dojo INKAI tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).