REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyita sejumlah aset milik tersangka kasus investasi robot trading Wahyu Kenzo yang telah ditetapkan Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagai tersangka.
Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto di Kota Malang, Jumat, mengatakan pihaknya saat ini masih menggali informasi terkait aset yang dimiliki oleh tersangka dengan nama lengkap Dinar Wahyu Saptian tersebut.
"Kami mencoba untuk menggali aset-aset yang dimiliki oleh tersangka secara persuasif," kata Budi. Budi menjelaskan pada Kamis (9/3), pihak keluarga tersangka Wahyu Kenzo menyerahkan tiga unit kendaraan roda empat ke penyidik Polresta Malang Kota.
Kendaraan-kendaraan tersebut saat ini disita oleh petugas. Menurutnya, untuk saat ini Polresta Malang Kota melakukan pendalaman terkait kepemilikan sejumlah aset berupa rumah dan tanah yang ada di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang.