REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Pengajuan banding disebut sebagai bukti bahwa KPU serius menghadapi gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu.
"Pernyataan Banding yang dilakukan oleh KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi Gugatan yang diajukan oleh Prima," kata Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin lewat keterangan tertulisnya, Jumat (10/3/2023).
Afif menjelaskan, pihaknya mengajukan banding ke PN Jakpus pada Jumat pagi. PN Jakpus menerimanya dengan menerbitkan Akta Pernyataan Banding nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST.
Selain mengajukan banding, KPU juga menyerahkan Memori Banding ke PN Jakpus. "Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Banding yang diajukan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu.
Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI mengatakan, Memori Banding KPU terdiri atas tiga dalil pokok. Pertama, dalil terkait kompetensi absolut atau kewenangan PN Jakpus mengadili perkara sengketa proses pemilu.
Kedua, dalil terkait desain penegakan hukum pemilu. Terakhir, dalil yang menyatakan bahwa putusan tunda pemilu adalah keliru. "Yang penting adalah (dalil untuk membantah) amar putusannya bahwa di antaranya tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari. KPU menganggap ini sebuah kekeliruan," kata Andi, usai menyerahkan berkas pengajuan banding di PN Jakpus.
Sebelumnya, Kamis (2/3/2023), PN Jakpus membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Prima. Prima menggugat karena merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik, yang mengakibatkan partai baru itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan merugikan Prima. Majelis hakim menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025.
Sejumlah pakar hukum tata negara dan ahli hukum kepemiluan menilai, putusan tersebut melanggar konstitusi karena UUD 1945 tegas menyatakan pemilu digelar setiap lima tahun sekali.
Selain itu, majelis hakim PN Jakpus dinilai telah mengadili perkara yang bukan kewenangannya, karena sengketa proses pemilu ranahnya ada di Bawaslu dan PTUN, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.