Jumat 10 Mar 2023 17:26 WIB

Terkena Cipratan Genangan Air, Dua Orang Oknum BPD Aniaya Pengendara Motor

Pengeroyokan dipicu karena para pelaku ini tidak terima bajunya terkena cipratan air.

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Agus Yulianto
Pemukulan, ilustrasi
Foto: Wordpress
Pemukulan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Reskrim Polres Sukabumi menangkap dua orang oknum BPD (Badan Permusyawaratan Desa-red) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap seorang pengendara sepeda motor. Di mana penganiayaan bermula saat para pelaku terkena cipratan genangan air dari sepeda motor yang jadi korban kekerasan.

Data dari Polres Sukabumi menyebutkan, kedua pelaku adalah MS (43 tahun) dan AT (59) ditangkap di rumahnya diwilayah Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi pada Kamis (9/3/2023). Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, kedua orang oknum BPD itu diduga telah melakukan penganiayaan atau pengeroyokan kepada seorang pria warga Desa Hegarmanah Kecamatan Warungkiara bernama Fajar Maulana (20) pada Jumat (17/2/2023), sekira pukul 14.00 WIB.

Lokasi kejadian di pangkalan ojeg Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi. "Kejadian penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku, dipicu karena para pelaku ini tidak terima atau marah, manakala pakaian para pelaku terkena cipratan genangan air akibat dilewati sepeda motor korban," ungkap Iptu Aah Saepul Rohman, Jumat (10/3/2023).

Para pelaku, kata dia, mengejar korban dan melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan memukuli korbanya. Sehingga, akibat dari perbuatan para pelaku tersebut korban mengalami rasa sakit pada sejumlah bagian anggota tubuhnya.

Penangkapan kedua oknum BPD itu, terang Aah, berdasarkan hasil analisa bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti lainnya. Selain itu, penyidik dalam kasus ini telah mengamankan beberapa barang bukti di antaranya yaitu jaket korban, celana korban dan satu unit kendaraan sepeda motor.

"Para tersangka ini akan diterapkan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 (1) KUHP 351 (1) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun," ucap Aah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement