Jumat 10 Mar 2023 19:42 WIB

Pelaku AG Sempat Bakar Rokok Saat David Dianiaya Mario Dandy

Pelaku AG sempat membakar rokok miliknya saat David dianiaya Mario Dandy.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG, Jumat (10/3/2023). Pelaku AG sempat membakar rokok miliknya saat David dianiaya Mario Dandy.
Foto: Ali Mansur/Republika
Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG, Jumat (10/3/2023). Pelaku AG sempat membakar rokok miliknya saat David dianiaya Mario Dandy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku anak berinisial AG (15 tahun) sempat membakar rokok miliknya sembari melihat korban Crytalino David Ozora (17 tahun) dihukum oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20 tahun).

Saat itu David tengah sikap taubat dengan menungging dan bagian kepala menempel di tanah. Adegan ini tergambar dalam rekonstruksi kasus di di perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga

"Di sini ada momen AG mengambil korek yang ada disamping kepala korban dan membakar rokok milik AG sendiri," kata salah satu penyidik saat membacakan adegan rekonstruksi di TKP penganiyaan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Korban melakukan gerakan tersebut sesuai dengan perintah dari David. Sebelumnya Mario memerintahkan korban untuk push up sebanyak 50 kali. Namun David tidak kuat setelah push up sebanyak 20 kali, dan sebagai gantinya dia diminta Mario untuk melakukan sikap taubat.

Dalam adegan ini tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian (19 tahun) memberikan contoh sikap taubat kepada korban. "Pada saat sikap taubat, korban tak sanggup dan disuruh push up lagi," Kata Hengki. 

Selanjutnya, Mario kembali memerintah push up dengan posisi plank. Namun pada push up, secara tiba-tiba kepala bagian kanan David ditendang dengan sangat keras. Penyidik menduga tendangan pertama Mario membuat David langsung tidak sadarkan diri. Kemudian Mario melancarkan tendangan berkali-kali dan juga memukul kepala bagian belakang korban.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan dalam rekonstruksi ini penambahan adegan. Dari awalnya 37 menjadi 40 adegan. Dalam rekonstruksi ini pelaku anak AG tidak dihadirkan karena masih berusia anak di bawah umur. Namun peran AG diperagakan oleh peran pengganti.

"Ternyata 37 adegan dan kita padukan berkembang menjadi 40. Ini salah satu rekon ternyata dari saksi ada beberapa angel yang belum kita terima," ungkap Hengki.

Kegiatan rekonstruksi ini sempat tertunda karena hujan turun dengan deras. Rekonstruksi dilanjutkan sekitar pukul 15.00 WIB dan selesai dalam waktu tiga jam. Kegiatan rekonstruksi ini juga menjadi tonton bagi penghuni kompleks elit tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement