REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah melaksanakan rekonstruksi kasus penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17 tahun) dengan tersangka Mario Dandy Satrio (20 tahun) anak dari mantan pejabat pajak. Dalam rekonstruksi ini diketahui Mario sempat mengatakan kepada saksi N dengan menyebut pelaku anak AG (15 tahun) sebagai adiknya.
Hal itu tergambar dalam reka adegan ke-37 yang memperagakan saksi N datang menghampiri pelaku dan korban. Seketika saksi N terkejut saat melihat David sudah babak belur dan tidak sadarkan diri setelah dianiaya secara membabi buta oleh Mario. Lalu saksi N melakukan percakapan kepada para pelaku yang berada di sekitar korban.
"Siapa kamu, kamu tamu tak diundang di sini, kamu apakan teman anak saya," tanya saksi N pada saat memperagakan menolong korban N, Jumat (10/3).
Kemudian Mario yang berdiri di dekat korban menjawab bahwa David telah melecehkan pelaku AG yang diakuinya sebagai adiknya. Namun penyidik yang memandu jalannya rekonstruksi di perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, tidak menjelaskan apa perbuatan pelecehan yang diduga dilakukan kepada pelaku anak AG.
"Dia melecehkan adik saya tante," jawab Mario ketika ditanya oleh saksi terkait perbuatannya kepada teman dari anaknya tersebut.
Dalam rekonstruksi yang digelar selama kurang lebih tiga jam itu, seluruh tersangka dan para saksi hadir, kecuali pelaku anak AG. Untuk adegan pelaku AG diperagakan oleh peran pengganti yang juga seorang wanita. Pelaku AG sengaja tidak dihadirkan dalam rekonstruksi karena masih di bawah umur.