Jumat 10 Mar 2023 19:57 WIB

Arab Saudi Perluas Visa Wisata untuk Warga Teluk

Visa turis tidak mengizinkan pelaksanaan haji atau umroh selama musim haji.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Warga Arab Saudi di bandara. Arab Saudi Perluas Visa Wisata untuk Warga Teluk
Foto: Arab News/Basher Saleh
Warga Arab Saudi di bandara. Arab Saudi Perluas Visa Wisata untuk Warga Teluk

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Arab Saudi memperluas skema visa wisata atau visa turis bagi semua warga negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC). Kementerian Pariwisata Saudi mengumumkan pada Kamis (9/3/2023), setiap warga dari enam negara GCC boleh mengajukan visa turis ke Saudi, apapun profesinya.

Dilansir dari Saudi Gazette, Jumat (10/3/2023), Kementerian mengundang wisatawan dari negara-negara GCC yang ingin mengunjungi Kerajaan untuk mengajukan visa pariwisata secara online melalui tautan visitsaudi.com/visa.

Baca Juga

Sebelumnya, Kementerian Saudi mengumumkan amandemen daftar visa kunjungan untuk pariwisata yang dikeluarkan oleh Menteri Pariwisata Ahmed Al-Khatib. Amandemen tersebut termasuk memperluas kategori yang memenuhi syarat dan memberikan lebih banyak pilihan bagi wisatawan yang ingin mengunjungi Kerajaan.

Kemudahan yang diberikan tersebut merupakan upaya Kementerian Saudi untuk memberikan kesempatan bagi semua penduduk negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk untuk mengunjungi berbagai tujuan wisata, menghadiri acara hiburan, dan dapat mengenal warisan dan sejarah Kerajaan Saudi.

Kementerian Saudi menyatakan semua penduduk negara-negara GCC telah memenuhi syarat untuk memasuki Kerajaan dengan visa turis elektronik, dengan mengajukan permohonan melalui platform “Visit Saudi”. Izin tinggal mereka berlaku untuk jangka waktu tidak kurang dari tiga bulan. Ini berlaku untuk kerabat yang menemani pemegang visa tinggal serta asisten rumah tangga yang datang bersama majikan mereka.

Peraturan visa turis yang dikeluarkan oleh Kementerian Saudi menetapkan turis harus mematuhi peraturan dan instruksi selama berada di Kerajaan Saudi, seperti membawa dokumen identitas setiap saat. Kementerian juga mencatat visa turis tidak mengizinkan pelaksanaan haji atau umroh selama musim haji.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement