Jumat 10 Mar 2023 21:25 WIB

KPK Kirimkan Daftar 134 Pegawai Ditjen Pajak yang Punya Saham ke Kemenkeu

Kemenkeu diminta segera menindaklanjuti temuan KPK.

Rep: Flori Sidebang / Red: Friska Yolandha
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas Indonesia, Jakarta, Senin (2/1/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengirimkan daftar 134 pegawai Ditjen Pajak yang diduga memiliki saham di 280 perusahaan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Foto: Republika/Prayogi
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas Indonesia, Jakarta, Senin (2/1/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengirimkan daftar 134 pegawai Ditjen Pajak yang diduga memiliki saham di 280 perusahaan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengirimkan daftar 134 pegawai Ditjen Pajak yang diduga memiliki saham di 280 perusahaan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Langkah ini sebagai bentuk koordinasi untuk menindaklanjuti oknum-oknum yang bermain curang.

"Kami sampaikan hari ini dengan surat saya ke Irjen (Inspektur Jenderal Kemenkeu Nurmawan Nuh) 134 nama pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga

"Ini sebagai wujud kerja sama KPK dan Kemenkeu dalam katakanlah program pembersihan oknum-oknum pajak yang kita sebut tidak berperilaku seperti seharusnya," tambah dia menjelaskan.

Pahala pun meminta agar Kemenkeu dapat segera menindaklanjuti temuan KPK tersebut. Sehingga dapat diketahui alasan para pegawai pajak itu memiliki saham.

"Dalam surat saya sebutkan tolong ditindaklanjuti kenapa mereka mempunyai perusahaan," ungkap Pahala.

Selain itu, Pahala mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya bisa segera memanggil ratusan pegawai itu untuk mengklarifikasi jenis perusahaan yang dimiliki. Hal ini penting dilakukan agar dapat diketahui ada atau tidaknya perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan pajak.

Setelah itu, KPK dan Kemenkeu akan kembali melakukan koordinasi untuk mengambil langkah selanjutnya. "Kita tukar menukar informasi saja dengan Kemenkeu," jelas Pahala.

Sebelumnya, KPK mengungkap ratusan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) punya saham di 280 perusahaan. Hal ini ditemukan setelah KPK melakukan pendalaman terhadap database Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Mayoritas saham itu diatasnamakan istri para pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu. Alhasil, banyak yang tidak mencantumkannya dalam LHKPN.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement