Sabtu 11 Mar 2023 05:20 WIB

Malang akan Canangkan Program Desa Bebas Knalpot Brong dan Balap Liar

Dia berharap dukungan dari seluruh masyarakat atas rencana program tersebut.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Personel polisi mengumpulkan knalpot brong atau knalpot tidak standar saat gelar perkara penindakan kasus knalpot brong (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Anis Efizudin
Personel polisi mengumpulkan knalpot brong atau knalpot tidak standar saat gelar perkara penindakan kasus knalpot brong (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polres Malang akan mencanangkan program Desa Anti Knalpot Brong dan Balap Liar. Menurut Agnis, pencanangan program tersebut merupakan bagian dari merespons keluhan warga masyarakat. 

"Juga sebagai upaya Satlantas Polres Malang dalam memberantas knalpot brong dan balap liar di wilayah Kabupaten Malang," kata Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Malang, AKP Agnis J Manurung saat menghadiri kegiatan Jumat Curhat dengan masyarakat Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (10/3/2023).

Program ini akan dimulai dari Desa Tegalsari sebagai awal dan percontohan. Selanjutnya, program tersebut akan bergulir ke desa dan wilayah lainnya di seluruh Kabupaten Malang. 

Dia berharap dukungan dari seluruh masyarakat atas rencana program tersebut. Dengan adanya program tersebut, maka masyarakat diharapkan dapat terbebas dari polusi suara kendaraan dan balap liar.