Sabtu 11 Mar 2023 07:00 WIB

Prima Bimbang Ajukan Permohonan Eksekusi Putusan Tunda Pemilu

Yusril menegaskan PBB akan melakukan perlawanan jika ada eksekusi

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono (kedua kiri) bersama Sekjen PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (kedua kanan) bersiap menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Prima mengeklaim materi gugatan partainya yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan merupakan sengketa pemilu melainkan menggugat KPU atas perkara perbuatan melawan hukum yang menghambat hak politik partainya serta meminta tahapan Pemilu 2024 diulang.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono (kedua kiri) bersama Sekjen PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (kedua kanan) bersiap menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Prima mengeklaim materi gugatan partainya yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan merupakan sengketa pemilu melainkan menggugat KPU atas perkara perbuatan melawan hukum yang menghambat hak politik partainya serta meminta tahapan Pemilu 2024 diulang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan PN Jakpus, yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024, sebenarnya sudah bisa dieksekusi. Namun, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) sebagai penggugat masih ragu untuk mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jakpus.  

"Perihal eksekusi putusan PN Jakpus, kami sedang dalam pertimbangan (untuk mengajukan permohonan eksekusi) dengan melihat situasi terkini," kata Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal Haladi lewat keterangan tertulisnya, Jumat (10/3/2023). 

 

Berdasarkan penjelasan humas PN Jakpus, putusan atas perkara perdata yang dilayangkan Prima itu bisa dieksekusi karena terdapat amar putusan yang menyatakan, "putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)." Artinya, putusan dapat dieksekusi walau proses banding sedang dilakukan. 

 

Kendati begitu, eksekusi baru bisa dilaksanakan setelah Prima mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jakpus. Setelah itu, PN Jakpus akan meminta izin eksekusi kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jika diizinkan, PN Jakpus bakal membuat surat penetapan eksekusi. 

 

Kemarin, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, partainya akan mengajukan verzet atau upaya perlawanan hukum apabila PN Jakpus mengeluarkan surat penetapan eksekusi. 

 

Yusril menjelaskan, partai politik berhak mengajukan verzet karena eksekusi putusan tersebut, yakni tunda pemilu, berdampak terhadap 24 partai politik peserta Pemilu 2024. Padahal, partai-partai tersebut tidak ikut berperkara di PN Jakpus. Seharusnya, kata dia, putusan perdata hanya berdampak terhadap penggugat dan tergugat, yakni Prima dan KPU RI. 

 

Yusril pun meminta partai lain untuk bersiap-siap mengajukan verzet. Dia mengaku bakal memberikan bantuan kepada partai-partai yang mau ajukan verzet. "Mungkin saya juga akan membantu jika partai-partai lain, untuk bersama-sama melakukan verzet," kata pakar hukum tata negara itu. 

 

Sementara itu, KPU RI telah mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut. Banding diajukan hari ini. Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutuskan menerima atau menolak banding KPU. Jika diterima, maka putusan tunda pemilu pun gugur. 

 

Sebelumnya, Kamis (2/3/2023), PN Jakpus membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Prima. Prima menggugat karena merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik, yang mengakibatkan partai baru itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. 

 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan merugikan Prima. Majelis hakim menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement