Sabtu 11 Mar 2023 09:21 WIB

LPSK yang Merasa 'Dikhianati' Richard Eliezer

LPSK cabut perlindungan ke Richard Eliezer buntut wawancara dengan stasiun televisi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa Richard Eliezer.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) geram dan juga tersinggung. Mereka memutuskan untuk  tak lagi memberikan suaka terhadap terpidana Richard Eliezer (RE). 

Keputusan tersebut dinyatakan resmi oleh LPSK, setelah melakukan sidang mahkamah pimpinan, Kamis (9/3/2023). LPSK dalam pernyataannya, Jumat (10/3/2023) mengatakan, pencabutan hak perindungan terhadap terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu karena terjadinya pelanggaran sepihak.

Baca Juga

“Dari hasil keputusan sidang mahkamah pimpinan, LPSK menyatakan menghentikan perlindungan terhadap saudara RE (Richard),” kata Tenga Ahli LPSK, Syahrial dalam konfrensi pers di Jakarta, Jumat (10/3/2023). 

LPSK menerangkan mengapa lembaga tersebut mencabut hak perlindungan terhadap Richard. Syahrial mengatakan, adanya pengingkaran sepihak, yang dilakukan Richard terkait komunikasi dengan pihak ketiga.

Syahrial menerangkan, Richard sebagai terpidana masih dalam otoritas perlindungan penuh LPSK selama menjalani masa pemidanaan.  

Akan tetapi, ada pihak dari televisi swasta yang tanpa persetujuan LPSK melakukan wawancara untuk ditayangkan. Komunikasi langsung tersebut kata Syahrial menerangkan melanggar pasla 30 ayat (2) huruf c UU LPSK 13/2006. 

Isi dari aturan tersebut menyangkut syarat-syarat dan ketentuan terhadap saksi-pelaku atau korban sebagai terlindungi. Yaitu dengan kesedian terlindungi untuk tak berhubungan, atau berkomunikasi langsung terhadap pihak lain, tanpa, dan atau atas persetujuan dari LPSK.

“Akan tetapi saudara RE melakukan komunikasi dengan pihak lain, untuk melakukan wawancara untuk ditayangkan dalam program salah satu stasiun televisi swasta, tanpa ada persetujuan, dan rekomendasi dari LPSK. Dan itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) huruf c UU tentang LPSK,” jelas Syahrial. 

LPSK, kata Syahrial sebetulnya sudah menengahi pengingkaran sepihak tersebut dengan meminta Richard untuk membatalkan wawancara tersebut. Pun meminta kepada pihak stasiun televisi agar membatalkan penyiaran wawancara. Akan tetapi, pada Kamis (9/3/2023) malam, wawancara dengan televisi tersebut tetap ditayangkan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement