Oleh : Wilda Fizriyani
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Malang Raya dikenal memiliki banyak peninggalan benda dan bangunan bersejarah. Hal ini termasuk Candi Kidal yang berada di Desa Rejokidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
Candi Kidal pada dasarnya terletak di tengah-tengah perkampungan setempat. Oleh karena itu, pengunjung terkadang dapat mendengarkan suara-suara hewan ternak dari masyarakat sekitar. Meskipun demikian, candi ini memiliki halaman luas disertai pagar sehingga pengunjung dapat leluasa beraktivitas di tempat tersebut.
Sejauh ini, masa pendirian Candi Kidal belum diketahui pasti. Hal ini karena tidak ditemukan penanggalan dalam candi tersebut. Kemudian juga tidak ada prasasti yang menjelaskan bangunan bersejarah tersebut.
Meskipun demikian, kitab Negarakertagama menyebutkan Raja Anusapati wafat pada 1770 Masehi (M) lalu didharmakan sebagai Siwa di Kidal. Data serupa juga ditunjukkan dalam kitab Pararaton sehingga Candi Kidal disimpulkan sebagai tempat pendharmaan Raja Anusapati yang wafat pada 1248 M.
Raja Anusapati merupakan raja kedua yang memerintah Kerajaan Singhasari pada 1227 sampai 1248 M. Raja Anusapati diketahui sebagai putera dari Tunggul Ametung dan Ken Dedes. Setelah dia wafat, masa pemerintahan Kerajaan Singhasari dipegang oleh anak Ken Arok yang bernama Tohjaya.
Dari sisi struktur, Candi Kidal termasuk candi tipe menara dengan bahan batu andesit. Kemudian candi dikelilingi pagar dengan bahan material yang sama. Bangunan ini pada umumnya berbentuk bujur sangkar dengan ukuran 8,36 x 8,36 meter.
Serupa dengan lainnya, konstruksi candi terdiri atas bagian kaki, badan dan atap. Bagian kaki diketahui terdapat relief Garudeya lalu terdapat ukiran singa di empat sudutnya. Sementara itu, bagian dalamnya diduga terdapat arca Siwa gaya Singhasari yang saat ini berada di Royal Tropical Institute Amsterdam.
Adapun candi ini pertama kali ditemukan oleh Thomas Stanford Raffles pada 1817 M. Sekitar 50 tahun kemudian, pemerintah kolonial Belanda mulai melakukan pembersihan candi dari pepohonan. Lalu pada 1925, utusan pemerintah Hindia Belanda, De Haan melakukan pemugaran awal.
Selanjutnya, pemugaran kembali dilaksanakan oleh Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Jawa Timur mulai 1986 hingga 1990. Saat itu, lembaga tersebut melakukan pemugaran di bagian kaki hingga atap candi agar lebih kuat. Candi ini telah diputuskan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional oleh Kemendikbud pada 2015.
Untuk dapat mengunjungi Candi Kidal, pengunjung tidak akan dikenakan biaya sepeserpun. Pengunjung hanya perlu menuliskan data diri di buku kunjungan yang tersedia di area tersebut.