Ahad 12 Mar 2023 05:48 WIB

Tiga Kawasan Rawan Bencana Klaten tidak Terdampak Erupsi Merapi

Tim Reaksi Cepat (TRC) terus memantau dampak erupsi Gunung Merapi ini.

Red: Yusuf Assidiq
Luncuran awan panas Gunung Merapi terlihat dari Pakem, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (11/3/2023). BPPTKG menghimbau kepada masyarakat untuk mengungsi apabila cakupan wilayah awan panas guguran lebih dari 7 kilometer dari puncak.
Foto: ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Luncuran awan panas Gunung Merapi terlihat dari Pakem, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (11/3/2023). BPPTKG menghimbau kepada masyarakat untuk mengungsi apabila cakupan wilayah awan panas guguran lebih dari 7 kilometer dari puncak.

REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyampaikan  tiga kawasan rawan bencana aman dari dampak erupsi Gunung Merapi pada Sabtu siang.

"Informasi dari tiga KRB (kawasan rawan bencana) mengatakan semuanya aman dan terkendali," kata Sekretaris BPBD Klaten, Nur Cahyo di Klaten.

Ia mengatakan kawasan rawan bencana yang aman dari dampak erupsi Gunung Merapi yakni Desa Balerante, Desa Sidorejo, dan Desa Tegalmulyo.

"Yang terbaru dari Sidorejo wilayahnya aman, abu ke arah barat dan barat daya," katanya, menambahkan, wilayah Balerante dan Tegalmulyo juga dalam kondisi aman.

Menurut dia, BPBD Kabupaten Klaten sudah menurunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) ke sejumlah lokasi untuk memantau dampak erupsi Gunung Merapi. "Mudah-mudahan kondisi aman. Kami masih pantau kondisi ini," ujar dia.

Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan Gunung Merapi memuntahkan awan panas guguran ke arah Kali Bebeng dan Kali Krasak pada Sabtu (11/3/2023) pukul 12.12 WIB.

BPPTKG meminta masyarakat menjauhi area bahaya yang berjarak sekitar tujuh kilometer dari puncak Gunung Merapi di alur Kali Bebeng dan Krasak.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 24)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement