Ahad 12 Mar 2023 10:39 WIB

Ikatan Alumni Lemhannas Minta Pemilu 2024 tak Ditunda

Agum menilai perbedaan pemilih hal yang wajar dalam setiap pemilu.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus raharjo
Ketua Ikatan Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agum Gumelar (kiri)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Ikatan Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agum Gumelar (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Ikatan Alumni Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) sekaligus mantan ketua PSSI Agum Gumelar menilai Pemilu 2024 tak boleh ditunda. Menurutnya, situasi menjelang Pemilu 2024 tak lebih buruk dari pemilu sebelumnya.

"Harusnya Pemilu itu 2024 tidak usah ditunda-tunda. Situasi 2024 tidak lebih jelek dari 2019. Jadi, harus lebih baik," kata Agum kepada Republika.co.id di Acara Jalan Sehat Nusantara, Plaza Parkir Timur GBK, Jakarta Pusat pada Ahad (12/3/2023).

Baca Juga

Ia melanjutkan polarisasi hal biasa dan tidak masalah. Namun, harus bisa bersikap dewasa dalam menghadapi perbedan-perbedaan itu. "Perbedaan pemilih itu adalah sesuatu yang wajar. Tapi perbedaan pemilih ini harus berakhir, harus selesai tidak ada lagi perbedaan ketika pilpres selesai," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 akibat gugatan Prima. Pihak KPU telah menyampaikan permohonan banding dan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).

"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU Andi Krisna di kantor PN Jakpus kepada wartawan, Jumat.

Andi mengatakan, KPU mengajukan banding lebih cepat dari batas akhir pengajuan. Batas akhir pengajuan adalah tanggal 16 Maret 2023 atau 14 hari sejak putusan dibacakan.

Terkait muatan memori banding, Andi menyebut, ada tiga dalil pokok di dalamnya. Pertama, dalil terkait kompetensi absolut atau kewenangan PN Jakpus mengadili perkara sengketa proses pemilu. Kedua, dalil terkait desain penegakan hukum pemilu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement