Ahad 12 Mar 2023 16:54 WIB

Polisi Tangkap Tujuh Pemuda Diduga Terlibat Tawuran di Jagakarsa

Polisi menangkap tujuh pemuda yang diduga terlibat tawuran di Jagakarsa, Jaksel.

 Tersangka tawuran bawa sajam. Polisi menangkap tujuh pemuda yang diduga terlibat tawuran di Jagakarsa, Jaksel.
Foto: Dokumen
Tersangka tawuran bawa sajam. Polisi menangkap tujuh pemuda yang diduga terlibat tawuran di Jagakarsa, Jaksel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap tujuh pemuda yang diduga terlibat tawuran di Jalan Margasatwa 42, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Kita tangkap dan langsung kita periksa bawaannya dan ditemukan beberapa benda mencurigakan," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (12/3/2023).

Baca Juga

Ade menambahkan barang bukti yang mencurigakan tersebut berupa dua buah senjata tajam sejenis celurit dan belati, kemudian 20 bungkus ganja dan delapan bungkus tembakau sintetis dalam ukuran 5x8 sentimeter. Ade menjelaskan peristiwa itu bermula ketika anggota tengah berpatroli pada pukul 03.30-06.30 WIB.

Rutenya mulai dari Markas Polres Jakarta Selatan, Taman Langsat, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati Raya, Jalan Pondok Labu Raya, hingga Jalan Marga Satwa. Lantas, polisi yang tengah berpatroli itu melihat sejumlah pemuda yang terlibat tawuran.

"Kemudian tim patroli mengamankan tujuh pemuda yang terlibat tawuran di Jalan Margasatwa, " katanya.

Ade menjelaskan saat ini para tersangka dibawa ke Polsek Jagakarsa beserta barang bukti untuk kemudian dilakukan penyelidikan. Ade juga mengimbau agar orang tuamengawasi aktivitas anak-anaknya di luar jam istirahat malam.

Kemudian Ade menambahkan polisi terus berupaya meningkatkan kegiatan-kegiatan kepolisian dari mulai penyuluhan atau edukasi (preemptif), kegiatan pencegahan atau preventif, hingga penegakan hukum.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement