DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb.
Jika istri memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap, apakah suami tetap wajib memberikan nafkah bulanan? Atau suami tidak wajib memberikan nafkah bulanan kepada istri karena istri mandiri secara finansial? Mohon penjelasan ustadz. -- Zahra, Depok Wa’alaikumussalam wr....
Berita Lainnya