REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan telah mengeluarkan PT Ina Pay Indonesia dari daftar investasi ilegal.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia telah dihapus dari daftar penyedia jasa pembayaran tanpa izin. Dalam pertemuan dengan pihak PT Ina Pay Indonesia, diperoleh informasi saat ini PT Ina Pay Indonesia belum beroperasi.
"PT Ina Pay Indonesia sedang melakukan konsultasi dengan Bank Indonesia dalam pengurusan izin," ujar Tongam dalam keterangan tulis, akhir pekan lalu.
SWI mengimbau agar masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjaman online (pinjol) untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaan. Yakni dengan mengecek melalui https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Selain itu, masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau WhatsApp nomor 081-157-157-157, email [email protected], atau [email protected].
"SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku investasi dan pinjaman online ilegal dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran laman dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat," ucap Tongam.