Senin 13 Mar 2023 08:03 WIB

Banyak Sampah Seusai Konser Blackpink, DLH DKI: Itu Tanggung Jawab Penyelenggara

Peraturan ini juga berlaku bagi kegiatan keramaian sesaat di Indonesia.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Fuji Pratiwi
Penggemar grup K-pop Blackpink, Blink Indonesia memadati dan memeriahkan Blackpink World Tour (Born Pink) Jakarta di area Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023). Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan sampah-sampah yang berserakan di sekitar Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, seusai konser Blackpink bukan tanggung jawab DLH DKI Jakarta melainkan tanggung jawab penyelenggara konser (event organizer/ EO).
Foto: Republika/Umi Nur Fadhilah
Penggemar grup K-pop Blackpink, Blink Indonesia memadati dan memeriahkan Blackpink World Tour (Born Pink) Jakarta di area Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023). Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan sampah-sampah yang berserakan di sekitar Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, seusai konser Blackpink bukan tanggung jawab DLH DKI Jakarta melainkan tanggung jawab penyelenggara konser (event organizer/ EO).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, sampah-sampah yang berserakan di sekitar Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, seusai konser Blackpink bukan tanggung jawab DLH DKI Jakarta melainkan tanggung jawab penyelenggara konser (event organizer/ EO).

"Itu tanggung jawabnya EO kerja sama dengan pengelola GBK. Sama saja seperti di mal tanggung jawab sampah mal kan pengelola mal. Venue punya GBK bekerja sama dengan panitia konsernya," kata Yogi pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan peraturan ini juga berlaku bagi kegiatan keramaian sesaat di Indonesia. Panitia atau promotor acara bertanggung jawab untuk menerapkan pengelolaan sampah saat keramaian sesaat seperti konser.

"Bukan tanggung jawab Pemprov DKI itu. Event keramaian sesaatnya swasta ya. Kita punya panduan pengelolaan sampah sesaat, apa saja yang mereka lakukan. Kita supervisi saja," kata Yogi.

Ia berharap semua pelaksana keramaian sesaat, konser, acara dan segala macam mengelola sampahnya dengan baik. "Java Jazz tuh mereka kumpulkan sampahnya, mereka pilah," kata dia.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 12 ayat (2). Di mana penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas lainnya dan kegiatan keramaian sesaat wajib melaksanakan pengelolaan sampah.

Grup K-Pop BLACKPINK menggelar konser bertajuk BLACPINK Born Pink (World Tour) di Jakarta 2023 pada Sabtu (11/3/2023) dan Ahad (12/3/2023). Konser yang dipromotori oleh iME Indonesia merupakan bagian dari tur dunia yang dimulai di KSPO Dome Olympic Park, Korea Selatan, pada 15-16 Oktober 2022 dan berlanjut ke berbagai negara.

Penggemar grup K-pop BLACKPINK Blink Indonesia, sudah memadati area sekitar Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Sabtu (11/3/2023) sejak pukul 12.00 WIB. Meskipun masih siang, penggemar tidak sabar menyaksikan penampilan idolanya di konser "Blackpink World Tour (Born Pink) Jakarta 2023".

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement