REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tim Kujang Polresta Bogor Kota Polda Jabar menangkap remaja berinisial EM (17 tahun), karena kepergok membawa celurit di pinggir Jalan Raya Bangbarung, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Polisi juga menangkap empat pelajar lain yang diduga hendak tawuran.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengatakan EM ditangkap petugas saat menggelar patroli kerawanan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada Ahad (12/3/2023) dini hari.
“Telah diamankan pemuda berstatus pelajar karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit. Ditemukan di dalam baju,” kata Bismo, Ahad (12/3/2023).
Bismo menyebutkan, EM merupakan warga Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. EM lantas digelandang ke Mako Polresta Bogor Kota.“Untuk motif EM membawa celurit, sedang dilakukan pendalaman,” imbuhnya.
Terpisah, Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, mengatakan selain EM polisi juga menangkap empat remsja yang diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Raya Bangbarung. Empat remaja itu ialah CA (15), RS (13), MF (16) dan DA (16).
“Statusnya pelajar, mereka semuanya warga Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor,” jelas Rizka.
Tak hanya itu, sambung Rizka, dalam patroli kerawanan kamtibmas yang melibatkan personel gabungan Satuan Reserse Narkoba, Sat Reserse Kriminal dan Satuan Intelkam tersebut juga menyita minuman keras dari warung atau kios di daerah Warung Jambu.
“Ada empat botol minuman jamu jenis Intisari, tiga botol minuman jamu jenis Anggur Merah, satu botol minuman keras jenis ciu yang akhirnya dibuang di lokasi, disaksikan oleh penjual minuman ciu,” pungkasnya.