REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam putusan majelis hakim, Abdul Haris hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan, dan Suko Sutrisno hanya mendapat hukuman 1 tahun penjara. Jauh dibanding tuntutan jaksa yang menuntut keduanya 6 tahun 8 bulan penjara.
"Saya ditelepon Pak Haris dan Pak Suko. Beliau sudah sepakat dengan keluarga untuk tidak menggunakan haknya untuk banding," kata penasihat hukum kedua terdakwa, Sumardhan.
Sumardhan mengaku, kliennya tak mengajukan banding sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas meninggalnya 135 korban dalam tragedi Kanjuruhan. Sumardhan pun menyampaikan permohonan maaf dari kedua kliennya terhadap pendukung Arema FC, yakni Aremania atas peristiwa tersebut.
"Alasannya, ini sebagai bentuk pertanggungjawaban morel kepada korban, Pak Haris dan Pak Suko juga minta maaf ke semua dulur Arema," ujarnya.
Sumardhan pun mengakui alasan lain kliennya tak mengajukan banding adalah karena putusan yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Meskipun, lanjut Sumardhan, kedua kliennya sebenarnya berharap majelis hakim memvonis bebas keduanya.
"Salah satu lagi adalah itu (vonis lebih ringan dari tuntutan) pertimbangannya adalah itu. Walaupaun semestinya tim berharap terdakwa bebas," kata Sumardhan.
Sumardhan pun berharap jaksa penuntut umum juga tak mengajukan banding. Apalagi menurutnya, jaksa bukanlah orang yang dirugikan atas peristiwa yang terjadi. "Kami berharap jaksa tidak banding, karena tidak dirugikan. Dalam perkara ini saya pikir agar jaksa sepaham dengan kami," ujarnya.