Senin 13 Mar 2023 10:02 WIB

Jejak Tasdi, Terjerat Korupsi, Ditangisi Megawati, dan Kini Dikabarkan Jadi Stafsus Risma

Status staf khusus merupakan hak atau kewenangan dari menteri.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/Fauziah/Dian Fath/Antara/ Red: Teguh Firmansyah
Eks Bupati Purbalingga Tasdi (depan).
Foto: Antara/R. Rekotomo
Eks Bupati Purbalingga Tasdi (depan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama eks bupati Purbalingga Tasdi kini menjadi perbincangan. Tasdi dikabarkan diangkat sebagai staf khusus Menteri Sosial Tri Rismaharini. 

Humas Kementerian Sosial yang dikonfirmasi mengaku belum menerima surat pengangkatan atau surat ketetapan Tasdi sebagai stafsus. Adapun Menteri Risma hingga berita ini diturunkan belum memberikan komentar. 

Baca Juga

“(Stafsus) itu kan hak prerogatif (Tri Rismaharini). Nanti kita lihat kompetensi beliau (Tasdi)” kata Plt Kepala Biro Komunikasi Kementerian Sosial (Kemensos) Romal Uli Jaya Sinaga, Senin (13/3/2023).  

Tasdi terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Juni 2018 lalu. Dalam operasi senyap itu KPK berhasil menyita sejumlah uang.

Jaksa KPK menuntut Tasdi dengan hukuman delapan tahun penjara. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa terbukti menerima suap sebesar Rp115 juta dari Hamdani Kosen," kata JPU Kresno Anton dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Antonius Widijantono tersebut, Rabu (16/1/2019).

Suap tersebut, dia melanjutkan, sebagai komitmen fee yang diberikan oleh kontraktor pemenang proyek Islamic Center Purbalingga itu. Terdakwa juga dinilai terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang ditujukan untuk kepentingan politik terdakwa dalam rangka pemenangan pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin dalam pilkada.

Besaran gratifikasi yang diterima terdakwa mencapai Rp1,4 miliar dan 20 ribu dolar Amerika Serikat. Gratifikasi yang diterima terdakwa tersebut tidak pernah dilaporkan ke KPK sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pada Februari 2019, Tasdi mendapat vonis tujuh tahun menjara. Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi. Tasdi terbukti melakukan korupsi secara bersama dan berlanjut.

Pada September 2022 setelah menjalani dua per tiga masa tahanan dan mendapat sejumlah remisi Tasdi bebas.

Ketika HUT PDIP 10 Januari 2023 lalu, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri sempat menyebut nama Tasdi dengan raut sedih. Menurut Megawati, Tasdi yang merupakan sopir truk bisa menjadi bupati karena dicintai masyarakat. 

Tasdi merupakan mantan ketua DPC PDIP Kabupaten Purbalingga. Politikus PDIP Trimedya Panjaitan pada 2018 pernah menyatakan bahwa Tasdi dipecat sebagai kader seketika ia ditetapkan sebagai tersangka. PDIP, dia menegaskan, tidak akan menoleransi kasus korupsi. 

Kini Tasdi dikabarkan menjadi staf khusus Mensos Tri Rismaharini yang juga sama-sama kader PDIP.

Menurut Romal, hingga kini tidak ada sama sekali permintaan pertimbangan untuk stafsus Mensos kepada pihak dia. Ihwal demikian, jumlah stafsus mensos, dia sebut masih sama. “Kalau (Tasdi) jadi stafsus bisa jadi enam orang atau bisa diganti (yang sudah ada). Kita belum ada info sampai sekarang, wewenang langsung pastinya mensos karena itu stafus,” kata dia.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement