Senin 13 Mar 2023 11:05 WIB

Badan Pangan Naikkan Sementara Harga Pembelian Bulog untuk Serap Beras Petani

Fleksibilitas harga itu diharap menambah daya tawar Bulog mendapatkan pasokan beras.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Petani merontokkan padi saat musim panen di Desa Imbanagara, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023) (ilustrasi). Badan Pangan Nasional (NFA) kembali menetapkan fleksibilitas harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras oleh Bulog dalam menyerap produksi petani untuk pengadaan cadangan beras pemerintah.
Foto: . ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Petani merontokkan padi saat musim panen di Desa Imbanagara, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023) (ilustrasi). Badan Pangan Nasional (NFA) kembali menetapkan fleksibilitas harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras oleh Bulog dalam menyerap produksi petani untuk pengadaan cadangan beras pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (NFA) kembali menetapkan fleksibilitas harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras oleh Bulog dalam menyerap produksi petani untuk pengadaan cadangan beras pemerintah. Fleksibilitas harga itu diharapkan bisa menambah daya tawar Bulog dalam mendapatkan pasokan gabah atau beras.

Fleksibilitas harga tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 62 Tahun 2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah atau Beras dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.

Baca Juga

Berdasarkan salinan Surat Keputusan yang diterima Republika, pada poin kesatu tertulis, fleksibiltas harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani dapat dibeli oleh Bulog sampai dengan harga Rp 5.000 per kilogram (kg). Selanjutnya, harga gabah kering giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 6.200 per kg per kg, GKG di gudag Bulog sebesar RP 6.300 per kg dan beras di gudang Bulog Rp 9.950 per kg.

Sebelumnya, HPP yang digunakan Bulog dalam menyerap gabah maupun beras petani diatur dalam Permendag Nomor 24 Tahun 2020, yaitu GKP tingkat petani Rp 4.200 per kg, GKP tingkat penggilingan Rp 4.250 per kg, GKG tingkat penggilingan Rp 5.250 per kg, dan beras medium di gudang Bulog Rp 8.300 per kg.

Adapun diketahui penetapan fleksibilitas tersebut lantaran rata-rata harga gabah dan beras lokal saat ini yang terus mengalami kenaikan. Fleksibilitas harga yang ditetapkan mulai berlaku sejak Sabtu (11/3/2023). 

Sementara fleksibilitas harga tersebut diberlakukan, Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menyampaikan, pihaknya akan segera menerbitkan acuan baru HPP untuk gabah dan beras. "Sesuai arahan Bapak Presiden, bahwa untuk menjaga keseimbangan harga di tingkat petai, pedagang, dan masyarakat, kami akan segera menerbitkan peraturan badan pangan nasional tentang HPP gabah/beras," kata Arief dalam keterangan resminya, diterima Republika, Senin (13/3/2023).

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement