REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (NFA) kembali menetapkan fleksibilitas harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras oleh Bulog dalam menyerap produksi petani untuk pengadaan cadangan beras pemerintah. Fleksibilitas harga itu diharapkan bisa menambah daya tawar Bulog dalam mendapatkan pasokan gabah atau beras.
Fleksibilitas harga tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 62 Tahun 2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah atau Beras dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.
Berdasarkan salinan Surat Keputusan yang diterima Republika, pada poin kesatu tertulis, fleksibiltas harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani dapat dibeli oleh Bulog sampai dengan harga Rp 5.000 per kilogram (kg). Selanjutnya, harga gabah kering giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 6.200 per kg per kg, GKG di gudag Bulog sebesar RP 6.300 per kg dan beras di gudang Bulog Rp 9.950 per kg.
Sebelumnya, HPP yang digunakan Bulog dalam menyerap gabah maupun beras petani diatur dalam Permendag Nomor 24 Tahun 2020, yaitu GKP tingkat petani Rp 4.200 per kg, GKP tingkat penggilingan Rp 4.250 per kg, GKG tingkat penggilingan Rp 5.250 per kg, dan beras medium di gudang Bulog Rp 8.300 per kg.
Adapun diketahui penetapan fleksibilitas tersebut lantaran rata-rata harga gabah dan beras lokal saat ini yang terus mengalami kenaikan. Fleksibilitas harga yang ditetapkan mulai berlaku sejak Sabtu (11/3/2023).
Sementara fleksibilitas harga tersebut diberlakukan, Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menyampaikan, pihaknya akan segera menerbitkan acuan baru HPP untuk gabah dan beras. "Sesuai arahan Bapak Presiden, bahwa untuk menjaga keseimbangan harga di tingkat petai, pedagang, dan masyarakat, kami akan segera menerbitkan peraturan badan pangan nasional tentang HPP gabah/beras," kata Arief dalam keterangan resminya, diterima Republika, Senin (13/3/2023).