Senin 13 Mar 2023 11:31 WIB

KPK Bakal Klarifikasi LHKPN Kepala KPP Jaktim Wahono Saputro Besok

KPK akan mengklarifikasi LHKPN milik Kepala KPP Jaktim Wahono Saputro besok.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Jubir KPK Ali Fikri. KPK akan mengklarifikasi LHKPN milik Kepala KPP Jaktim Wahono Saputro besok.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jubir KPK Ali Fikri. KPK akan mengklarifikasi LHKPN milik Kepala KPP Jaktim Wahono Saputro besok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Timur, Wahono Saputro, Selasa (14/3/2023) besok. Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.

"Informasi yang kami peroleh, benar besok diagendakan klarifikasi WS pegawai Kemenkeu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Baca Juga

KPK memanggil Wahono buntut dari pemeriksaan LHKPN milik eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Istri Wahono diketahui memiliki saham di perusahaan yang sama dengan istri Rafael.

"Klarifikasi ini dilakukan oleh tim LHKPN Kedeputian Lencegahan KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sudah dilaporkan yang bersangkutan (Wahono) ke KPK," ujar Ali.

Adapun saham milik istri Wahono itu ditemukan seusai KPK melakukan klarifikasi terhadap Rafael Alun pada Selasa, 1 Maret 2023 lalu. Salah satu yang diklarifikasi, yakni perumahan seluas 6,5 hektare di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Berdasarkan hasil pengecekan KPK, aset tersebut dimiliki dua perusahaan yang sahamnya atas nama istri Rafael.

Belakangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir puluhan rekening yang terkait dengan Rafael dan keluarganya. Dari seluruh rekening yang diblokir itu, total nilai mutasinya dalam periode 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar.

Bahkan, terbaru, PPATK telah memblokir safe deposit box milik Rafael di salah satu bank. Di dalam safe deposit box itu terdapat sekitar Rp 37 miliar dalam pecahan mata uang dolar Amerika Serikat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement