Senin 13 Mar 2023 13:03 WIB

Klarifikasi KPK Soal Pengembalian Bingkisan dari Pemkab Demak

Pemkab Demak disebut beri bingkisan untuk KPK

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Informasi mengenai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengembalikan bingkisan atau parcel dari staf Protokol Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak beredar di media sosial. Lembaga antirasuah ini pun memberikan klarifikasinya.

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengungkapkan, peristiwa itu terjadi setelah Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Pemkab Demak pada Kamis, 9 Maret 2023. Acara ini berlangsung dari pukul 09.00-17.00 WIB.

Baca Juga

"Setelah selesai kegiatan dan keluar area itu, Tim KPK ditemui oleh sejumlah orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menanyakan terkait kegiatan monev dimaksud. Namun, Tim KPK menolak untuk diwawancarai," kata Ipi kepada wartawan, Senin (13/3/2023).

Ipi menyebut, Tim KPK lalu masuk ke mobil dan meninggalkan lokasi. Dalam perjalanannya, tim ini mendapati informasi dari sopir bahwa ada titipan parcel sebanyak dua paket dari Pemkab Demak.

Setelah mengetahui hal itu, Ipi mengatakan, Tim KPK langsung bergegas kembali ke lokasi acara dan mengembalikan bingkisan tersebut kepada Pemkab Demak. \"Adapun pengembalian parcel ini diterima langsung oleh Inspektur Pemkab Demak. Tim KPK selanjutnya kembali untuk tujuan perjalanan berikutnya,\" ungkap dia.

Ipi menambahkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh stakeholder, untuk tidak memberikan bingkisan ataupun hadiah dalam bentuk apapun kepada Insan KPK dalam pelaksanaan tugas-tugasnya. Baik dalam ranah penindakan, pencegahan, maupun sosialisasi dan kampanye terkait edukasi antikorupsi.

"Seluruh kegiatan KPK telah dibiayai oleh uang negara yang nantinya juga dipertanggungjawabkan penggunaannya sebagai prinsip akuntabilitas," ujar Ipi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement