Senin 13 Mar 2023 13:57 WIB

Belgia Larang TikTok di Perangkat Pemerintah

Sejumlah negara-negara Eropa dan Amerika Serikat sudah mengambil langkah serupa.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nidia Zuraya
(Foto: ilustrasi aplikasi TikTok). erdana Menteri Belgia Alexander de Croo melarang aplikasi berbagi video pendek TikTok di ponsel pintar pemerintah.
Foto: Pixabay
(Foto: ilustrasi aplikasi TikTok). erdana Menteri Belgia Alexander de Croo melarang aplikasi berbagi video pendek TikTok di ponsel pintar pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Perdana Menteri Belgia Alexander de Croo melarang aplikasi berbagi video pendek TikTok di ponsel pintar pemerintah. Dalam unggahan di situsnya de Croo mengatakan langkah ini diambil berdasarkan kekhawatiran pada keamanan siber, privasi dan penyebaran informasi palsu.

Sejumlah negara-negara Eropa dan Amerika Serikat (AS) sudah mengambil langkah serupa. De Croo mengatakan perangkat yang dimiliki atau dibayar pemerintah federal Belgia dilarang menggunakan TikTok setidaknya selama enam bulan.

Baca Juga

De Croo mengatakan larangan ini berdasarkan peringatan dari badan keamanan dan pusat keamanan siber Belgia. Menurut dua lembaga tersebut TikTok dapat mengambil data pengguna dan mengubah algoritma untuk memanipulasi berita dan kontennya.

Lembaga-lembaga itu juga memperingatkan Beijing dapat menggunakan aplikasi itu untuk spionase. Tapi mereka tidak menjelaskannya lebih lanjut.

"Kami berada di konteks geopolitik baru di mana pengaruh dan pengawasan antara negara dapat dialihkan ke dunia digital, kami tidak boleh naif: TikTok merupakan perusahaan Cina yang hari ini harus bekerja sama dengan badan intelijen. Itu realitanya. Melarang penggunaannya di perangkat layanan federal itu masuk akal," kata de Croo dalam pernyataannya di internet, Senin (13/3/2023).

TikTok mengatakan mereka kecewa dengan penangguhan penggunaan ini yang berdasarkan informasi palsu paslu. "(Perusahaan) bersedia untuk bertemu pemerintah untuk mengatasi kekhawatiran dan meluruskan kesalahpahaman," kata TikTok.

TikTok yang dimiliki perusahaan Cina, Bytedance telah memindahkan kantor pusatnya ke Singapuran pada tahun 2020 lalu. Perusahaan itu juga menjaga jarak dari Cina dengan mengatakan perusahaan induknya didirikan di luar Cina dan mayoritas investornya institusi global.

Namun tiga institusi besar Uni Eropa dan Kementerian Pertahanan Denmark sudah memerintahkan pegawainya menghapus aplikasi TikTok dari perangkat yang digunakan untuk urusan resmi. Langkah serupa juga diberlakukan Kanada dan AS.

Perselisihan mengenai TikTok bagian dari persaingan Cina dan AS serta negara-negara Barat dalam keunggulan teknologi dan ekonomi.

TikTok mengatakan data penggunanya disimpan di AS dan Singapura. Perusahaan itu juga berusaha meredakan kekhawatiran negara-negara Eropa dengan mengatakan data pengguna Eropa disimpan di pusat data Eropa.

"Pemerintah Cina tidak dapat memaksa negara berdaulat memberikan data yang disimpan di wilayah negara lain," kata TikTok pernyataannya.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement