REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejakgung) RU Ketut Sumedana, mengatakan akan melakukan pemanggilan kembali Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate (JGP) pada Rabu (15/3/2023). Pemeriksaan ini untuk melakukan pendalaman sejumlah hal.
"Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika pada 15 Maret 2023,” kata Ketut, dalam siaran pers, Senin (13/3/2023).
Dijelaskannya, pemeriksaan untuk kedua kalinya ini dilakukan guna mendalami beberapa hal yang berkenaan dengan kedudukan JGP selaku pengguna anggaran (PA). “Terutama pertanggungjawabannya terkait dengan keuangan karena terindikasi ada kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga,” kata Ketut.
Selain itu, lanjut Ketut, juga berkaitan dengan kebijakan yang bersangkutan terkait perencanaan pembangunan BTS, yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, akan tetapi dilaksanakan dalam jangka waktu hanya 1 tahun.
"Adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek sehingga seolah-olah pencairan 100 persen dapat dilaksanakan terlebih dahulu,” ungkap Ketut dalam siaran pers tersebut.
Pemeriksaan keduakali ini, menurut Ketut, juga untuk mengklarifikasi perihal adik kandung yang bersangkutan yaitu saksi GAP, yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan JGP.