Senin 13 Mar 2023 15:44 WIB

Adik Menkominfo Kembalikan Uang BTS 4G BAKTI Senilai Setengah Miliar

Meskipun sudah mengembalikan uang, Kejagung masih dalami potensi GAP jadi tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (ketiga kanan) bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (kedua kiri) dan Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi (kanan) menyampaikan konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (14/2/2023). Johnny G. Plate diperiksa sebagai saksi selama sembilan jam terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020-2022.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (ketiga kanan) bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (kedua kiri) dan Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi (kanan) menyampaikan konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (14/2/2023). Johnny G. Plate diperiksa sebagai saksi selama sembilan jam terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Adik kandung dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, Gregorius Alex Plate (GAP), mengembalikan uang setengah miliar lebih ke tim penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang tersebut, terkait dengan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur Based Transciever Station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Telekomunikasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.

Proyek tersebut, saat ini dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menerangkan, uang setengah miliar tersebut, digunakan oleh GAP sebagai fasilitas.

Baca Juga

Dan bersumber dari anggaran belanja negara untuk proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Namun diketahui, GAP bukanlah pejabat, ataupun penyelenggara di Kemenkominfo, ataupun di BAKTI.

“Dari yang bersangkutan GAP, ini terkait dengan penggunaan uang fasilitas yang diterimanya, senilai (Rp) 534 juta sudah dikembalikan ke penyidik,” kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, pada Senin (13/3/2023).

Kuntadi mengatakan, tim penyidikannya masih mendalami uang setengah miliar yang digunakan oleh GAP tersebut. Ia menegaskan, meskipun uang tersebut dikembalikan atas dasar kerelaan, akan tetapi tak menutup celah untuk meningkatkan status hukum GAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU BTS 4G tersebut.

“Penyerahan uang sukarela oleh GAP tersebut, setelah yang bersangkutan memang mengakui menerima fasilitas dari BAKTI. Dan apakah itu berpotensi menjadikannya sebagai tersangka? Makanya itu kita dalami,” tegas Kuntadi.

Dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini, terkait dengan proyek senilai Rp 10 triliun. Proyek tersebut anggarannya berstatus tahun jamak dari 2020 sampai periode 2024. BAKTI sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkominfo adalah sebagai pihak pelaksana proyek. Tetapi dalam pencairan anggaran oleh Kemenkominfo sudah mencapai 100 persen sampai 2022.

Kuntadi menerangkan, dalam prapelaksanaan proyek tersebut diduga terjadi persekongkolan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu dalam bentuk kajian fiktif, mark-up, penyediaan yang tak sesuai spesifikasi, sampai dengan pembangunan yang fiktif.

Pun sampai pembuatan regulasi internal di BAKTI Kemenkominfo dalam prores tender yang cuma memenangkan pihak-pihak korporasi tertentu. Tercatat ada 4.200 titik pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang terindikasi korupsi dengan total kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Dalam penyidikan kasus ini Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dan melakukan penahanan.

Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Terkait GAP dan Menkominfo Johnny Plate dalam kasus ini masih berstatus sebagai saksi. GAP, sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejakgung pada Kamis (26/1/2023), dan Senin (13/2/2023). Adapun Menkominfo Johnny Plate, tim penyidikan sudah melakukan pemeriksaan pada 14 Februari lalu. Dan penyidik akan kembali memeriksa Johny Plate, pada Rabu (15/3) mendatang terkait perannya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), dan pelaksana fungsi pengawasan anggaran proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement