REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepolisian Resor (Polres) Simeulue, Provinsi Aceh, mengamankan seorang turis warga negara Prancis bernama Rodolphe Antonie Paul Deturmwny. Hal itu karena Paul dilaporkan sering membuat keributan di Desa Maudil, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, yang meresahkan warga sekitar.
Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko didampingi Kepala Satuan Intelijen AKP Alfion, mengatakan, warga negara asing itu diamankan dengan bantuan warga pada Ahad (12/3/2023) sekitar pukul 20.45 WIB. "Warga negara asing yang datang sebagai turis tersebut diduga mengalami gangguan jiwa serta sering membuat keributan, sehingga meresahkan warga," kata Jatmiko di Kabupaten Simeulue, Senin (13/3/2023).
Kabupaten Simeulue merupakan wilayah kepulauan terluar di Provinsi Aceh, berada di Samudra Hindia yang jaraknya sekitar 180 mil laut dari pesisir barat Sumatra. Kabupaten Simeulue merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat sejak 1999, yang memiliki 10 kecamatan dengan 138 gampong atau desa berpenduduk 94 ribuan jiwa.
Jatmiko menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Simeulue serta Imigrasi Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat guna menindaklanjuti keberadaan warga negara asing tersebut. "Saat ini, warga negara asing pemegang paspor Prancis tersebut diamankan di Puskesmas Teupah Barat guna pemeriksaan dan perawatan medis," katanya.
Ditanya kapan kedatangan Paul hingga menetap di Desa Maudil, Kecamatan Teupah Barat, Jatmiko mengaku, masih menunggu informasi dari Kantor Imigrasi Meulaboh di Kabupaten Aceh. "Kami menunggu tindak lanjut dari Kantor Imigrasi Meulaboh. Turis asing tersebut diamankan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.