Senin 13 Mar 2023 17:38 WIB

Kejagung Buka Penyidikan Baru Korupsi Pembangunan Tol Japek Elevated

Penyidikan korupsi proyek dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Foto udara jalan tol layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) Cikampek arah ke Karawang yang ditutup sementara di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/5/2022).
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Foto udara jalan tol layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) Cikampek arah ke Karawang yang ditutup sementara di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/5/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru dugaan korupsi proyek pembangunan nasional. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengumumkan proses pengungkapan korupsi terkait proyek Tol Jakarta-Cikampek II Elevated 2016.

Kasus dengan nilai proyek Rp 13,5 triliun itu merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi di PT Waskita Karya (WSKT) dan PT Waskita Beton Precast (WSBP) yang kasusnya juga sudah dalam penyidikan di Jampidsus. Waskita Beton adalah anak usaha Waskita Karya.

“Terkait dengan penyidikan baru, tim penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, meningkatkan perkara ke penyidikan, terkait dengan dugaan korupsi dalam pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang nilai kontraknya mencapai (Rp) 13,5 triliun," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat konfrensi pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Dalam penyidikan kasus pembangunan tol yang sudah berjalan, penyidik setidaknya memeriksa 15 orang sebagai saksi. "Kasus ini adalah pengembangan dari kasus Waskita Beton, dan Waskita Beton Precast yang sebelumnya sudah dilakukan penyidikan," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

Menurut dia, fokus penyidikan terkait dengan pembangunan jalan lintas hambatan sepanjang 36,4 kilometer (km) di ruas Susun Cikunir sampai dengan Karawang Barat. Kuntadi menerangkan, dari penyidikan umum terungkap adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan rupa dan bentuk jalan.

Kuntadi melanjutkan, dugaan korupsi juga terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa, serta proses pemenangan tender. "Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenangan lelang," ucapnya.

Dalam kasus baru itu, kata Kuntadi, tim penyidikannya sampai saat ini memang belum menetapkan tersangka. Tetapi, dia menekankan, penyidikan yang sedang berjalan akan secapatnya mengumumkan sejumlah nama-nama yang dapat dijerat hukum.

Terkait proyek Tol Japek II Elevated ini, sebetulnya adalah lintas jalan bebas hambatan yang diambil dari nama Mohammed bin Zayed al-Nahyan. Pergantian nama itu sebagai imbal balas pemerintah Indonesia sebagai ucapan terima kasih kepada Uni Emirat Arab (UEA) yang menamai salah-satu jalan di Abu Dhabi, ibu kota negara tersebut dengan nama Jalan Joko Widodo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement